Muhammad Nasir Alias Acil Diduga Terseret Isu Galian C Ilegal, APH Didesak Usut Tuntas di Halmahera Selatan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Dugaan praktik galian C ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kian memicu kemarahan publik. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung itu kini menyeret nama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Halmahera Selatan, Muhammad Nasir alias Acil, memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan.

Sejumlah elemen masyarakat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungeraha dan Medoakan, sekaligus memeriksa Muhammad Nasir alias Acil yang namanya muncul dalam pusaran isu tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. APH harus bertindak cepat, telusuri alur perizinan, periksa aktivitas di lapangan, dan panggil semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan publik menguat setelah beredarnya informasi bahwa nama Muhammad Nasir alias Acil tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batuan. Fakta ini memicu kecurigaan luas, terutama di tengah dugaan lemahnya pengawasan dan persoalan perizinan yang belum jelas.

Menanggapi isu tersebut, Muhammad Nasir alias Acil telah memberikan klarifikasi. Ia membantah memiliki jabatan dalam perusahaan terkait, namun mengakui pernah terlibat sebagai konsultan lingkungan hidup dalam pembahasan dokumen UKL-UPL.

“Saya tidak pernah tercatat sebagai direktur atau jabatan apa pun dalam perusahaan tersebut. Keterlibatan saya hanya sebagai konsultan lingkungan hidup dalam forum pembahasan,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Publik menilai keterlibatan sebagai konsultan tetap harus ditelusuri lebih jauh, terutama jika berkaitan dengan aktivitas usaha yang diduga bermasalah secara hukum dan berdampak pada lingkungan.

Baca Juga:  Dua Kepala Desa Resmi Dipanggil DPRD Komisi I, Kades Tawabi dan Kades Soligi Wajib Buka Dana Desa ke Publik

Di lapangan, aktivitas galian C disebut masih berjalan dan menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan belum lengkapnya izin hingga lemahnya pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Dari aspek lingkungan, hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga praktik ilegal dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Desakan agar APH bertindak tegas pun semakin menguat. Masyarakat meminta investigasi dilakukan secara transparan, menyasar dokumen perizinan, aktivitas operasional, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik menuntut penindakan tanpa pandang bulu—baik terhadap pelaku usaha maupun oknum pejabat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau kembali meredup, menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan
Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat
Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
DPRD Halsel Siap Bentuk Pansus, Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektar di Soligi Menguat, PT Harita Group dan Sejumlah Pihak Disorot
Nama Muhammad Nasir Tercantum di Dokumen UKL-UPL Tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Disorot: Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:26 WIB

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:01 WIB

Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Jumat, 3 April 2026 - 03:11 WIB

Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Jumat, 3 April 2026 - 02:50 WIB

Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot

Berita Terbaru