HALMAHERA SELATAN — Dugaan praktik galian C ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kian memicu kemarahan publik. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung itu kini menyeret nama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Halmahera Selatan, Muhammad Nasir alias Acil, memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan.
Sejumlah elemen masyarakat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungeraha dan Medoakan, sekaligus memeriksa Muhammad Nasir alias Acil yang namanya muncul dalam pusaran isu tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan. APH harus bertindak cepat, telusuri alur perizinan, periksa aktivitas di lapangan, dan panggil semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan publik menguat setelah beredarnya informasi bahwa nama Muhammad Nasir alias Acil tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batuan. Fakta ini memicu kecurigaan luas, terutama di tengah dugaan lemahnya pengawasan dan persoalan perizinan yang belum jelas.
Menanggapi isu tersebut, Muhammad Nasir alias Acil telah memberikan klarifikasi. Ia membantah memiliki jabatan dalam perusahaan terkait, namun mengakui pernah terlibat sebagai konsultan lingkungan hidup dalam pembahasan dokumen UKL-UPL.
“Saya tidak pernah tercatat sebagai direktur atau jabatan apa pun dalam perusahaan tersebut. Keterlibatan saya hanya sebagai konsultan lingkungan hidup dalam forum pembahasan,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Publik menilai keterlibatan sebagai konsultan tetap harus ditelusuri lebih jauh, terutama jika berkaitan dengan aktivitas usaha yang diduga bermasalah secara hukum dan berdampak pada lingkungan.
Di lapangan, aktivitas galian C disebut masih berjalan dan menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan belum lengkapnya izin hingga lemahnya pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Dari aspek lingkungan, hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga praktik ilegal dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Desakan agar APH bertindak tegas pun semakin menguat. Masyarakat meminta investigasi dilakukan secara transparan, menyasar dokumen perizinan, aktivitas operasional, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik menuntut penindakan tanpa pandang bulu—baik terhadap pelaku usaha maupun oknum pejabat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diusut tuntas atau kembali meredup, menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan.









