HALMAHERA SELATAN – Dugaan keberadaan dan peredaran minuman keras (miras) di salah satu tempat usaha kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kafe Fortun disebut diduga menjadi lokasi penyimpanan atau aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Ketua GMINI Maluku Utara, Arjun Onga, disebut akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut diambil setelah pihak GMINI mengaku memiliki dokumentasi yang diduga memperlihatkan keberadaan sejumlah minuman beralkohol di lokasi yang dimaksud.
Ketua GMINI Halmahera Selatan, Munawar Mandar, menyatakan siap menyerahkan foto dan video kepada aparat sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Menurut pihak GMINI, dokumentasi tersebut diduga memperlihatkan sejumlah minuman beralkohol, termasuk bir hitam dan minuman tradisional Cap Tikus.
Namun demikian, keberadaan barang tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Status barang, asal-usul, peruntukan, serta dugaan aktivitas penjualan atau peredarannya harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang.
Polda Maluku Utara Didesak Turun Tangan
Munculnya dugaan tersebut membuat GMINI meminta Polda Maluku Utara ikut memberikan perhatian serius terhadap laporan yang nantinya disampaikan.
GMINI menilai persoalan miras harus ditangani secara tegas apabila memang ditemukan adanya aktivitas peredaran yang melanggar ketentuan.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Polda Maluku Utara sebelumnya telah menempatkan peredaran minuman keras sebagai salah satu sasaran pemberantasan penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Kie Raha I-2026.
Karena itu, GMINI meminta agar laporan mengenai dugaan keberadaan miras di Kafe Fortun tidak berhenti pada meja penerimaan laporan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.
“Kalau memang ada bukti, silakan diperiksa. Jangan sampai dugaan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” demikian sikap yang disampaikan pihak GMINI.
Arjun Onga Siapkan Laporan Ketua GMINI Maluku Utara Arjun Onga disebut tengah mempersiapkan langkah pelaporan terhadap pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Pelaporan itu diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang.
GMINI menegaskan bahwa mereka tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Bukti foto dan video yang disebut dimiliki akan diserahkan kepada aparat agar dapat diperiksa secara profesional.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, GMINI meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan yang belum terbukti.
Munawar Mandar Siap Serahkan Foto dan Video Ketua GMINI Halsel Munawar Mandar menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dokumentasi yang dimiliki. Foto dan video tersebut disebut memperlihatkan minuman beralkohol berupa bir hitam dan Cap Tikus.
Menurut GMINI, bukti tersebut tidak seharusnya hanya menjadi konsumsi publik. Bukti tersebut lebih tepat diserahkan kepada aparat agar dilakukan verifikasi mengenai keaslian, lokasi, waktu pengambilan, serta konteks keberadaan barang.
Dengan demikian, proses pembuktian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Regulasi Miras Harus Ditegakkan Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Karena itu, apabila ditemukan adanya kegiatan penyimpanan, penjualan, atau peredaran minuman beralkohol, aparat perlu memeriksa apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya botol minuman beralkohol. Aparat perlu menelusuri asal barang, jumlah barang, pemilik atau penguasa barang, tujuan penyimpanan, aktivitas penjualan, jalur distribusi, serta legalitas usaha apabila ditemukan adanya dugaan perdagangan minuman beralkohol.
Polda Malut Diminta Tidak Tebang Pilih GMNI meminta Polda Maluku Utara dan jajaran kepolisian terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak tebang pilih.Hal ini dinilai penting agar penegakan hukum terhadap peredaran miras benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Apalagi, Polda Maluku Utara pada Agustus 2026 dilaporkan telah mengungkap ratusan kasus peredaran miras di wilayah Maluku Utara. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan miras masih menjadi perhatian serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, dugaan baru yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan perlu ditanggapi melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
Pemilik Kafe Fortun Belum Berikan Klarifikasi Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola Kafe Fortun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kafe Fortun untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Klarifikasi pemilik usaha menjadi penting untuk mengetahui apakah benar terdapat minuman beralkohol di lokasi, dari mana barang tersebut diperoleh, untuk kepentingan apa disimpan, serta apakah terdapat izin atau legalitas terkait.
Pihak Kafe Fortun juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas tudingan yang diarahkan kepada mereka.
Jangan Berhenti di Laporan GMNI menegaskan, jika laporan resmi benar-benar disampaikan dan bukti foto serta video diserahkan, maka aparat diharapkan tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai laporan administratif.
Pemeriksaan di lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat.Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, aparat juga harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak terus berada dalam ruang dugaan dan spekulasi.
Publik Tunggu Ketegasan Polda Maluku Utara
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Maluku Utara dan aparat terkait apabila laporan tersebut benar-benar diajukan.
GMINI berharap aparat menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan peredaran miras, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses pembuktian yang sah.
Jika ada pelanggaran, tindak tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Dengan rencana pelaporan Ketua GMINI Maluku Utara Arjun Onga, serta kesiapan Ketua GMINI Halsel Munawar Mandar menyerahkan foto dan video, dugaan keberadaan miras di Kafe Fortun kini menunggu pembuktian aparat.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh informasi tersebut tetap merupakan dugaan dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa pemilik atau pengelola Kafe Fortun telah melakukan tindak pidana.









