HALMAHERA SELATAN – Aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di wilayah Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai pertanyaan serius dari masyarakat. Kali ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi menyangkut status dokumen lingkungan yang menjadi dasar perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Warga mempertanyakan informasi bahwa dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan yang mereka ketahui hanya mencantumkan wilayah Desa Fluk, sementara aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah yang disebut masyarakat berada di Desa Gambaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan warga pun semakin tajam: Jika dokumen lingkungan hanya mencantumkan Fluk, lalu apa dasar hukum PT GTS melakukan aktivitas di Gambaru?
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan menyebut perusahaan memiliki izin usaha pertambangan. Sebab, izin usaha dan dokumen lingkungan memiliki aspek yang berbeda. Yang harus dipastikan adalah apakah lokasi kegiatan perusahaan di lapangan benar-benar berada dalam wilayah yang tercantum dan disetujui dalam dokumen lingkungan.
Warga meminta pemerintah tidak sekadar memberikan pernyataan bahwa aktivitas perusahaan telah berizin. Pemerintah diminta membuka dokumen secara terang dan menunjukkan peta, batas wilayah, serta koordinat yang menjadi dasar kegiatan PT GTS.
Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Masyarakat Gambaru mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.
Jika benar wilayah Gambaru tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan, maka pemerintah harus menjelaskan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung.
Sebaliknya, jika ternyata Gambaru telah masuk dalam cakupan persetujuan lingkungan melalui perubahan, adendum, atau dokumen resmi lainnya, pemerintah diminta membukanya kepada masyarakat.
“Jangan hanya bilang perusahaan punya izin. Kami minta ditunjukkan izin untuk wilayah mana. Kalau memang Gambaru masuk, tunjukkan dokumennya. Kalau hanya Fluk, pemerintah harus menjelaskan dasar perusahaan beroperasi di Gambaru,” tegas warga.
Menurut masyarakat, kejelasan tersebut sangat penting untuk mencegah konflik semakin melebar.
Konflik Lahan 700 Hektare Belum Selesai
Pertanyaan mengenai AMDAL muncul ketika konflik lahan antara warga Gambaru dan PT GTS masih berlangsung.
Warga sebelumnya mengklaim terdapat sekitar 700 hektare lahan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Namun, masyarakat masih mempertanyakan status lahan, dasar penguasaan, serta proses pembebasan dan pembayaran atas tanah tersebut.
Warga menegaskan mereka tidak meminta sesuatu yang bukan menjadi haknya. Mereka hanya ingin memastikan bahwa tanah yang digunakan perusahaan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut warga, persoalan lahan dan persoalan lingkungan harus diperiksa secara bersamaan.
Sebab, jika aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah Gambaru, maka harus jelas pula apakah wilayah tersebut tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Jangan Sampai Izin Hanya Ada di Atas Kertas
Masyarakat mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan izin hanya menjadi dokumen administratif yang tersimpan di kantor, sementara kondisi di lapangan berbeda.
Mereka meminta dilakukan pencocokan antara dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan dengan kondisi faktual.
Pemeriksaan harus mencakup batas wilayah, titik koordinat, lokasi kegiatan, jalur pengangkutan, kawasan yang terdampak, serta hubungan aktivitas perusahaan dengan lahan masyarakat.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan aktivitas di lapangan, warga meminta pemerintah segera mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Kalau dokumennya benar, tidak perlu takut dibuka. Kami ingin melihat kebenarannya. Jangan masyarakat terus bertanya, sementara perusahaan terus beraktivitas,” ujar warga.
DLH Diminta Berani Periksa
Dinas Lingkungan Hidup diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung ke lokasi.
Warga meminta DLH memeriksa apakah seluruh aktivitas PT GTS telah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.
Pemeriksaan juga harus memastikan apakah pernah ada perubahan dokumen lingkungan yang memasukkan wilayah Gambaru.
Apabila memang terdapat dokumen tambahan atau perubahan persetujuan lingkungan, masyarakat meminta dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dasar yang jelas mengenai ketercakupan Gambaru, pemerintah diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa tindakan.
Warga Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat
Selain persoalan dokumen, warga juga mempertanyakan apakah masyarakat Gambaru pernah dilibatkan secara layak dalam proses penyusunan atau perubahan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Menurut mereka, masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan memiliki hak untuk mengetahui potensi dampak terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka.
Warga menilai keterbukaan menjadi sangat penting karena aktivitas pertambangan dapat berpengaruh terhadap lahan, sumber air, sungai, dan lingkungan sekitar.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memastikan seluruh proses perizinan lingkungan berjalan sesuai ketentuan dan tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Pemerintah Diminta Jangan Jadi Penonton
Warga Gambaru menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Jika perusahaan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah harus mampu menjelaskannya kepada masyarakat.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan.
Masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan sampai terjadi konflik yang lebih besar.
“Pemerintah harus berdiri di tengah. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan ketika perusahaan terus beraktivitas,” kata warga.
PT GTS Diminta Berikan Klarifikasi
Di tengah pertanyaan tersebut, PT GTS diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di Gambaru.
Perusahaan diharapkan menjelaskan apakah Desa Gambaru tercantum dalam AMDAL atau persetujuan lingkungan, termasuk apakah terdapat perubahan atau adendum dokumen yang memasukkan wilayah tersebut.
Klarifikasi perusahaan dinilai penting agar masyarakat tidak terus mendapatkan informasi yang simpang siur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa dan instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai status AMDAL, persetujuan lingkungan, serta dasar legalitas aktivitas perusahaan di wilayah Desa Gambaru.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan perusahaan. Jika benar aktivitas PT GTS di Gambaru memiliki dasar izin lingkungan, buka dokumennya. Namun jika dokumen hanya mencantumkan Fluk, masyarakat berhak mendapatkan jawaban: atas dasar apa aktivitas perusahaan berlangsung di Gambaru?









