PT Intim Kara Disorot, Ekskavator Diduga Lewati Jalan Umum Songa–Tawa Tanpa Pengawalan, Warga Soroti Kerusakan Jalan

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN Bcan timur Tengah Retorikaaktual.com – Mobilisasi alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Intim Kara menjadi sorotan masyarakat. Sebuah ekskavator disebut melintasi jalan umum dari arah Songa menuju lokasi pekerjaan di Desa Tawa.

Aktivitas tersebut dipersoalkan warga karena alat berat diduga melintas di jalan umum tanpa pengawalan Patwal Lalu Lintas. Masyarakat menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena mobilisasi alat berat dengan ukuran dan beban besar berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta memberikan tekanan terhadap badan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mengaku telah menegur pihak yang berkaitan dengan mobilisasi tersebut. Namun, teguran masyarakat disebut belum mendapatkan respons yang serius.

Penggunaan jalan umum untuk mobilisasi alat berat wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta aturan teknis terkait pengangkutan barang dan alat berat.

Dalam Pasal 162 UU LLAJ, pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk terhadap pengangkutan barang yang memiliki karakteristik khusus. Untuk mobilisasi yang membutuhkan pengawalan, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan yang ditetapkan pihak berwenang.

Sementara itu, Pasal 19 UU LLAJ mengatur mengenai kelas jalan dan kesesuaian kendaraan dengan kemampuan serta daya dukung jalan.

Kemudian Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena jalan Songa–Tawa merupakan akses yang digunakan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain persoalan pengawalan, warga juga mengeluhkan kondisi jalan Songa menuju Desa Tawa yang disebut mengalami kerusakan.

Masyarakat menduga aktivitas kendaraan berat yang melintas dapat memberikan beban tambahan terhadap badan jalan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi terkait turun langsung memeriksa kondisi jalan. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui penyebab kerusakan secara objektif.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kerusakan yang disebabkan aktivitas mobilisasi alat berat, masyarakat meminta pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum tersebut.

Masyarakat juga mendesak pihak kepolisian, khususnya jajaran yang menangani lalu lintas, melakukan pengawasan terhadap mobilisasi alat berat yang menggunakan jalan umum.

Warga mempertanyakan apakah kendaraan yang membawa atau mengangkut alat berat tersebut telah memenuhi ketentuan terkait dimensi, berat, kelayakan kendaraan, rute perjalanan, serta persyaratan pengamanan dan pengawalan.

Masyarakat menegaskan keberatan mereka bukan untuk menghambat aktivitas perusahaan. Namun, kegiatan perusahaan yang menggunakan fasilitas umum diminta tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

PT Intim Kara juga diminta memberikan penjelasan mengenai mobilisasi ekskavator dari Songa menuju Desa Tawa, termasuk prosedur pengamanan dan pengawalan yang digunakan selama perjalanan.

Warga berharap perusahaan tidak mengabaikan teguran dan keluhan masyarakat. Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Intim Kara masih diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai dugaan mobilisasi alat berat tanpa pengawalan, penggunaan jalan umum serta keluhan masyarakat terkait kondisi jalan Songa–Tawa.

Media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari pihak kepolisian dan instansi teknis terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. PT Intim Kara maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas
SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai
Ketua KB PII Halsel Sentil 30 Anggota DPRD: Jangan Diam, Turun Perjuangkan Lahan Warga Gambaru
AMDAL PT GTS Dipertanyakan: Izin Disebut Hanya Fluk, Mengapa Perusahaan Beroperasi di Gambaru?
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru