Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAWASI Halmahera selatan  Retorika aktual. Com — Meninggalnya Daniel Waraney Tumilantouw di area site operasional PT HJF (Harita Group) di Kawasi kini menjadi persoalan yang menuntut jawaban terbuka dari perusahaan. Kuasa hukum korban, Noldi Kurama, S.H., mendesak PT HJF segera memberikan respons dan pertanggungjawaban atas peristiwa yang merenggut nyawa pekerja tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Noldi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT HJF untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus membuka ruang audiensi guna membahas penyelesaian persoalan korban. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan respons resmi dari pihak perusahaan.

 

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang dihadapi bukan sekadar urusan administratif. Ada seorang pekerja yang meninggal dunia di lingkungan site dan meninggalkan keluarga serta dua anak yang masih kecil.

 

“Surat sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Sampai saat ini belum ada respons resmi yang kami terima,” kata Noldi Kurama, S.H.

 

Kuasa hukum meminta PT HJF tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara yang dapat dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta langkah yang telah dilakukan sejak insiden terjadi.

 

Sorotan utama diarahkan pada aspek keselamatan dan keamanan pekerja di dalam site Kawasi. Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan prosedur keselamatan diterapkan hingga insiden fatal tersebut dapat terjadi.

 

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian, tetapi juga apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan secara konsisten sebelum insiden tersebut terjadi.

 

Jika terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan atau pengamanan, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.

 

Selain aspek keselamatan, kuasa hukum menuntut kepastian mengenai hak-hak normatif Daniel Waraney Tumilantouw. Hak tersebut mencakup hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja karena meninggal dunia serta hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Kepastian juga diminta terkait santunan dan kompensasi, termasuk manfaat jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, asuransi apabila tersedia, serta bentuk tali asih dari perusahaan kepada keluarga korban.

 

Menurut Noldi, persoalan tersebut semakin mendesak karena Daniel merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan dua orang anak. Anak pertama masih berada pada usia prasekolah, sementara anak kedua masih berusia balita.

 

Artinya, dampak dari meninggalnya Daniel tidak berhenti pada kehilangan seorang pekerja. Keluarga yang ditinggalkan harus menghadapi konsekuensi ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

 

Karena itu, kuasa hukum meminta PT HJF mempertimbangkan kondisi keluarga korban dalam penyelesaian persoalan tersebut.

 

Noldi juga mendesak perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Menurutnya, perusahaan harus kooperatif dalam memberikan dokumen, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, data keselamatan dan keamanan, serta informasi lain yang dibutuhkan penyidik.

 

Proses hukum, kata dia, harus berjalan objektif dan transparan. Seluruh fakta terkait meninggalnya Daniel Waraney Tumilantouw harus dibuka berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan PT HJF. Namun, dialog tersebut harus menghasilkan kejelasan dan kepastian, bukan sekadar pertemuan formal tanpa penyelesaian.

 

“Yang kami minta adalah pertanggungjawaban yang jelas, pemenuhan hak korban, keterbukaan informasi, dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegas Noldi.

 

Menurutnya, perusahaan memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen dengan memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan dan membuka ruang audiensi bersama pihak korban.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PT HJF (Harita Group) mengenai surat kuasa hukum maupun tuntutan pertanggungjawaban atas meninggalnya Daniel Waraney Tumilantouw.

 

Pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai kronologi kejadian, sistem keselamatan di site Kawasi, pemenuhan hak korban, serta langkah perusahaan dalam menangani persoalan tersebut.

 

Kasus ini kini bukan hanya menyangkut satu peristiwa kematian pekerja. Perhatian juga tertuju pada pertanyaan mengenai sejauh mana sistem keselamatan dan pengamanan perusahaan berjalan, bagaimana hak korban dipenuhi, serta apakah perusahaan akan memberikan respons terhadap tuntutan kuasa hukum.

 

Daniel Waraney Tumilantouw telah kehilangan nyawanya. Yang kini ditunggu bukan sekadar pernyataan duka, melainkan jawaban konkret: bagaimana peristiwa itu terjadi, apa yang dilakukan perusahaan setelah kejadian, dan sejauh mana PT HJF bertanggung jawab terhadap korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas
SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai
Ketua KB PII Halsel Sentil 30 Anggota DPRD: Jangan Diam, Turun Perjuangkan Lahan Warga Gambaru
AMDAL PT GTS Dipertanyakan: Izin Disebut Hanya Fluk, Mengapa Perusahaan Beroperasi di Gambaru?
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru