Sengketa Lahan 700 Hektare di Gambaru Memanas, Warga Desak PT GTS Buka Dokumen dan Turunkan Tim LA

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Sengketa lahan antara warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) memasuki babak baru. Perwakilan warga, Jufri Haringan, mengungkap sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi akar konflik lahan yang telah berlangsung hampir dua bulan.

Warga mengaku sejak awal tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta pihak Land Acquisition (LA) PT GTS turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan batas lahan serta membuka dokumen apabila perusahaan menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan dan dibayarkan kepada pihak tertentu.

Menurut Jufri, persoalan bermula ketika pihak LA PT GTS yang disebut bernama Roni menyampaikan bahwa lahan kelompok warga telah selesai dibebaskan. Pembayaran disebut telah dilakukan atas nama Rita, Sudarjo Haringan, Nener Haringan dan Iswan Basir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar informasi tersebut, Jufri mengaku langsung mengumpulkan anggota kelompok untuk memastikan kebenarannya.

Namun, menurutnya, hasil pengecekan justru berbeda dengan informasi yang diterima dari pihak perusahaan.

“Mereka semua bilang tidak pernah menjual lahan itu, tidak tahu posisi lahannya, dan tidak pernah menerima uang dari PT GTS untuk lahan yang dimaksud,” ujar Jufri.

Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar dari warga mengenai status lahan kapling yang mereka yakini sebagai milik kelompok. Warga mempertanyakan bagaimana nama dan status lahan tersebut bisa berubah apabila mereka mengaku tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran.

Berbagai upaya komunikasi kemudian dilakukan warga. Bahkan, warga sempat dipertemukan dengan pihak Corporate Social Responsibility (CSR) PT GTS yang disebut bernama Sany.

Namun Jufri menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan terkait program sosial perusahaan, melainkan menyangkut status, batas, riwayat dan dokumen pembebasan lahan.

“Kami berupaya ketemu sama LA yang tahu kondisi lahan dan statusnya. Kalau Pak Sany dari CSR itu urus program-program di kampung. Yang kami pertanyakan ini soal lahan, jadi aneh kalau perusahaan terus mempertemukan kami dengan CSR. Sampai sekarang yang paling susah itu ketemu LA yang tahu status lahan,” kata Jufri.

Dalam pertemuan saat aksi warga pada Juli lalu, lanjut Jufri, pihak PT GTS disebut menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi warga mengenai dasar perubahan data serta status lahan kapling yang selama ini mereka klaim sebagai milik kelompok.

Persoalan kemudian berlanjut ketika warga meminta Kepala Desa Gambaru, Nasrudin M. Kasuba, menerbitkan surat keterangan desa sebagai dasar untuk turun bersama mengecek lokasi lahan.

Namun, menurut Jufri, permintaan tersebut berulang kali tertunda dengan berbagai alasan.

“Kami kejar sampai ke Bacan, alasannya nanti di Gambaru. Balik ke Gambaru, katanya Sabtu naik ke lokasi lalu dibuat surat. Malamnya dibatalkan lagi,” katanya.

Tak lama kemudian, kata Jufri, Kepala Desa kembali meminta agar perwakilan ketua kelompok bertemu dengan pihak LA di Desa Fluk.

Warga mengaku telah menunggu sejak pagi hingga sore. Namun, pertemuan yang diharapkan tidak terlaksana.

Ketua BPD Gambaru, Amsal Losalia, kemudian disebut datang dan menyampaikan bahwa pertemuan dipindahkan ke malam hari dengan permintaan agar hanya beberapa orang yang hadir.

Jufri mengaku menolak usulan tersebut karena khawatir penyelesaian hanya dilakukan terhadap sebagian anggota kelompok.

“Saya tidak mau. Saya yakin itu cara lain. Jangan sampai kelompok saya dibayar sementara kelompok lain tidak. Saya tidak mungkin mengkhianati kelompok saya,” tegasnya.

Jufri mengatakan adiknya, Nasrun Haringan, bersama La Ompi kemudian kembali mendatangi Kepala Desa untuk meminta kepastian mengenai rencana pertemuan di Fluk.

Namun, menurut Jufri, dalam kesempatan itu Kepala Desa Nasrudin M. Kasuba menyampaikan bahwa persoalan lahan telah selesai berdasarkan informasi yang disebut berasal dari Andre dan Roni.

Pernyataan tersebut, kata Jufri, justru memicu kemarahan para pemilik lahan.

Warga kemudian sepakat melakukan pemalangan sementara pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemalangan dilakukan sebagai bentuk desakan agar pihak LA PT GTS turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran bersama warga.

Aksi tersebut kemudian mendapat respons dari pihak keamanan perusahaan dan aparat kepolisian.

Jufri menyebut proses negosiasi yang berlangsung belum menghasilkan kesepakatan atas tuntutan utama warga, yakni menghadirkan pihak LA untuk turun langsung melakukan pengecekan dan pengukuran lahan.

Meskipun pemalangan akhirnya dibuka, warga menilai persoalan utama belum terselesaikan karena belum ada pencocokan batas lahan maupun pembuktian dokumen pembebasan yang mereka minta.

Jufri juga mempersoalkan sebuah foto yang menurutnya telah diedit dan kemudian dikaitkan dengan transaksi lahan sekitar Rp600 juta.

Ia menegaskan transaksi tersebut berkaitan dengan lahan di kawasan Air Damar dan tidak berhubungan dengan lahan kapling warga yang kini menjadi objek sengketa sekitar 700 hektare.

“Uang sekitar Rp600 juta itu dijadikan dalil seakan-akan saya menjual lahan kapling warga 700 hektare. Itu gila. Saya sangat kecewa ketika Kasat Reskrim Wahyu memperlihatkan foto yang menurut saya hasil editan,” ujar Jufri.

Menurutnya, apabila persoalan yang hendak diselesaikan adalah sengketa lahan, maka yang harus dibuktikan adalah lokasi, batas tanah, dokumen kepemilikan serta dokumen pembayaran.

“Kalau memang mau negosiasi buka palang, ya bicara baik-baik, jangan pakai dalil perusahaan. Orang yang kami minta ketemu saja tidak bisa, padahal sudah menggunakan kewenangan Kasat Reskrim,” katanya.

Jufri juga mempertanyakan mengapa pihak LA yang dianggap paling mengetahui proses pembebasan lahan justru belum hadir langsung di lokasi untuk memberikan penjelasan.

“Ini sudah alasan keempat dengan skema yang berbeda-beda untuk membenturkan kami. Ingat, kami bukan orang bodoh,” tegasnya.

Warga Gambaru lainnya, Sukmawati, menegaskan tuntutan masyarakat selama hampir dua bulan tidak pernah berubah.

Menurutnya, warga hanya meminta pihak LA PT GTS datang ke lokasi, mencocokkan batas lahan dan menunjukkan dokumen apabila perusahaan menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan.

“Kan dua bulan ini kami cuma minta ke lokasi lahan kami, setelah itu buka dokumen. Kalau memang sudah bayar, bayar ke siapa, mari buktikan. Itu saja, tapi alasannya macam-macam terus,” ujar Sukmawati, Jumat (21/8/2026).

Ia mengaku kecewa karena sejak warga berada di lokasi hingga pemalangan dibuka, permintaan untuk menghadirkan pihak LA belum juga dipenuhi.

“Permintaan kami sederhana, datangkan LA ke lokasi biar kita buktikan. Tanah kami ini dari awal kalian bilang sudah dijual ke orang yang bukan pemiliknya. Kami sudah berulang kali mengundang mereka cek lahan, tapi yang muncul justru cara-cara seperti itu,” katanya.

Meski pemalangan telah dibuka, Jufri menegaskan perjuangan warga belum berakhir.

Menurutnya, warga tetap akan meminta penyelesaian secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan status dan pembebasan lahan.

Warga juga meminta agar pengecekan dilakukan langsung di lapangan sehingga batas lahan dapat dicocokkan bersama dan tidak hanya berdasarkan dokumen atau keterangan sepihak.

Jufri mengatakan kepercayaan sebagian warga terhadap pemerintah desa telah menurun karena sejumlah permintaan untuk mendampingi pengecekan lokasi disebut belum membuahkan hasil.

Kini, warga berharap persoalan tersebut dapat dikawal secara terbuka sehingga tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Harapan terakhir kami, persoalan ini harus dibuka terang. Datangkan LA, turun ke lokasi, ukur bersama dan buka dokumen. Kalau memang sudah dibayar, tunjukkan kepada siapa pembayaran dilakukan. Kalau bukan tanah kami, buktikan juga. Jangan hanya mengatakan sudah selesai,” pungkas Jufri.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS), Kepala Desa Gambaru, serta pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas seluruh pernyataan dan tudingan yang disampaikan Jufri Haringan dan Sukmawati. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas
SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai
Ketua KB PII Halsel Sentil 30 Anggota DPRD: Jangan Diam, Turun Perjuangkan Lahan Warga Gambaru
AMDAL PT GTS Dipertanyakan: Izin Disebut Hanya Fluk, Mengapa Perusahaan Beroperasi di Gambaru?
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru