Iksan Basra Fraksi Gerindra Komisi I Akan Panggil Kades Gambaru Nazarudin Kasuba Terkait Anggaran Dana Desa Rp1,31 Miliar

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN  Retorikaaktual.com– Polemik pengelolaan anggaran Dana Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini mendapat perhatian dari DPRD Halmahera Selatan. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi I, Iksan Basra, menyatakan akan memanggil Kepala Desa Gambaru, Nazarudin Kasuba, untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya pertanyaan warga mengenai penggunaan anggaran Dana Desa Gambaru yang berdasarkan data yang disampaikan masyarakat mencapai sekitar Rp1,31 miliar.

 

Iksan Basra menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara langsung agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap anggaran yang dikelola pemerintah desa harus memiliki perencanaan yang jelas, realisasi kegiatan yang dapat dibuktikan, serta laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

 

“Pemerintah desa harus memberikan penjelasan terkait anggaran yang dipertanyakan masyarakat. Kita akan meminta kepala desa memberikan keterangan agar semuanya menjadi jelas,” ujar Iksan Basra.

 

Sebagai anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Iksan menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

Ia mengatakan, pemanggilan Kepala Desa Gambaru Nazarudin Kasuba bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah desa sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh.

 

Anggaran Desa Gambaru Jadi Sorotan

 

Sebelumnya, masyarakat menyoroti anggaran Dana Desa Gambaru yang berdasarkan data yang disampaikan warga mencapai sekitar Rp1,31 miliar.

 

Data yang disampaikan masyarakat menyebut anggaran tersebut terdiri dari tahun 2023 sebesar Rp7.710.029, tahun 2024 sebesar Rp750.065.000, dan tahun 2025 sebesar Rp557.144.800.

 

Besaran anggaran tersebut kemudian menjadi pertanyaan masyarakat. Warga meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran, mulai dari program yang direncanakan, kegiatan yang telah dilaksanakan, hingga laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa.

 

Masyarakat juga mempertanyakan apakah seluruh anggaran yang tercantum dalam dokumen telah direalisasikan sesuai peruntukannya serta apakah hasil kegiatan di lapangan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat pemerintah desa.

 

Persoalan tersebut bahkan memunculkan desakan agar Inspektorat dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Gambaru.

 

Desakan pemeriksaan tersebut muncul sebagai bentuk permintaan masyarakat agar penggunaan uang negara di tingkat desa dapat dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

 

Namun demikian, berbagai angka dan dugaan yang disampaikan masyarakat tetap membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. Sebab, adanya perbedaan antara data, laporan, dan realisasi di lapangan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

Iksan Minta Semua Dibuka

 

Iksan Basra menegaskan bahwa pemerintah desa harus berani memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tidak cukup hanya tersedia secara administratif, tetapi juga harus dapat menjelaskan realisasi kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

 

Karena itu, dalam proses pemanggilan nantinya, pihaknya akan meminta keterangan mengenai sejumlah hal penting, termasuk perencanaan anggaran, realisasi Dana Desa, pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.

 

“Kalau memang penggunaan anggaran sudah sesuai, silakan dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran desa,” tegasnya.

 

Iksan juga menilai keterbukaan pemerintah desa sangat diperlukan untuk menghindari munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, semakin terbuka pemerintah desa menjelaskan penggunaan anggaran, semakin mudah pula masyarakat memahami program yang telah dilaksanakan.

 

Sebaliknya, apabila ada informasi yang tidak jelas atau terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, maka hal tersebut harus segera diklarifikasi.

 

Jangan Berhenti pada Klarifikasi

 

Iksan berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemanggilan atau klarifikasi semata. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

 

Ia menilai lembaga pengawasan seperti Inspektorat memiliki peran penting untuk memastikan administrasi dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.

 

Sementara apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang masuk dalam ranah hukum, maka penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

Namun, Iksan juga meminta semua pihak tidak terlebih dahulu memberikan vonis sebelum ada hasil pemeriksaan yang resmi.

 

“Yang kita cari adalah kebenaran dan kejelasan. Jangan sampai masyarakat bertanya, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya, jangan juga seseorang langsung dianggap bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan,” katanya.

 

Masyarakat Tunggu Penjelasan Kades

 

Di tengah polemik tersebut, masyarakat Desa Gambaru kini menunggu penjelasan langsung dari Kepala Desa Nazarudin Kasuba mengenai pengelolaan anggaran yang dipertanyakan.

 

Warga berharap pemerintah desa dapat membuka informasi mengenai penggunaan Dana Desa secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui program apa saja yang telah dibiayai menggunakan anggaran tersebut.

 

Pertanyaan masyarakat juga tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut direalisasikan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Desa Gambaru.

 

Dengan adanya rencana pemanggilan oleh Iksan Basra dari Fraksi Gerindra Komisi I DPRD Halmahera Selatan, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat memperoleh titik terang.

 

Jika pemerintah desa dapat memberikan penjelasan lengkap disertai dokumen pendukung, maka informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan data.

 

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gambaru Nazarudin Kasuba masih perlu memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang menjadi sorotan tersebut.

 

Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Gambaru mengenai rincian penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRD Halmahera Selatan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Gambaru Nazarudin Kasuba maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara lengkap dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas
SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai
Ketua KB PII Halsel Sentil 30 Anggota DPRD: Jangan Diam, Turun Perjuangkan Lahan Warga Gambaru
AMDAL PT GTS Dipertanyakan: Izin Disebut Hanya Fluk, Mengapa Perusahaan Beroperasi di Gambaru?
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru