HALMAHERA SELATAN,– Konflik agraria antara warga Desa Gambaru dan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendapat sorotan.
Ketua Pengurus Daerah Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Halsel, Irwan Abubakar, secara khusus menyoroti penanganan aparat kepolisian dalam konflik antara warga dan perusahaan.
Irwan meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan memastikan jajaran kepolisian bekerja secara profesional, tidak berpihak kepada salah satu pihak, serta mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan hukum secara adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irwan, persoalan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan keadilan dan kejujuran, bukan melalui tekanan maupun pendekatan kekuasaan.
Ia menyoroti persoalan sekitar 700 hektare lahan kaplingan yang diklaim warga Gambaru dan disebut berkaitan dengan aktivitas PT GTS.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga.
Ia meminta pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, dan perusahaan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi lahan serta mendengar keterangan masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan tersebut.
Irwan Ingatkan Kapolres Hendra Gunawan
Irwan secara khusus mengingatkan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan agar tidak membiarkan jajaran kepolisian dipersepsikan masyarakat sebagai pihak yang lebih membela kepentingan korporasi daripada masyarakat.
“Jangan sekali-kali bela perusahaan yang menzolimi warga. Kalau memang tugas polisi mengamankan dan melindungi, lindungi masyarakat. Jangan karena perusahaan punya uang banyak lalu masyarakat kecil yang ditekan dan diancam,” ujarnya.
Menurut Irwan, kritik tersebut disampaikan karena penanganan konflik lahan membutuhkan kehati-hatian. Polisi, katanya, harus memastikan keamanan sekaligus mencegah terjadinya benturan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Saya tahu betul bagaimana mengadvokasi persoalan lahan di Obi. Kalau korporasi berkonflik dengan warga, kemudian warga berhadapan dengan polisi, persoalannya bisa menjadi semakin rumit. Jangan sampai akhirnya warga dengan warga yang dikorbankan, kemudian setelah konflik terjadi baru masyarakat dijerat pidana,” katanya.
Ia meminta Kapolres Halsel memastikan setiap tindakan anggotanya di lapangan tidak memperkeruh keadaan.
“Jangan tunggu masyarakat saling berhadapan. Jangan tunggu ada korban. Negara harus hadir sebelum konflik itu pecah,” tegasnya.
Sorotan Irwan tidak hanya diarahkan kepada Kapolres Halsel. Ia juga mengaku kecewa terhadap penanganan Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Wahyu Hermawan dalam persoalan lahan Gambaru.
Menurut Irwan, selama ini warga meminta agar persoalan lahan tidak hanya diperdebatkan melalui pernyataan, tetapi dibuktikan langsung di lapangan.
Ia mengatakan, warga menginginkan komunikasi dengan pihak perusahaan, termasuk pihak yang memahami persoalan lahan atau disebut warga sebagai LA, untuk bersama-sama turun ke lokasi.
“Permintaan warga sederhana. Datangkan pihak LA, datang bersama warga ke lokasi, kemudian pastikan lahan mereka sudah masuk wilayah IUP atau belum. Kalau memang sudah dibebaskan, tunjukkan di mana lahannya dan buka dokumennya. Tidak ada permintaan lain,” kata Irwan.
Namun, menurut Irwan, dalam perkembangan terakhir muncul persoalan mengenai sebuah foto yang menurut pihak warga telah diedit dan kemudian digunakan untuk menggambarkan seolah-olah Jufri Haringan menjual lahan sekitar 700 hektare dengan nilai Rp600 juta.
Irwan mempertanyakan dasar penggunaan foto tersebut apabila benar digunakan untuk menguatkan klaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan.
“Jangan kemudian menggunakan foto yang diedit atau gambar yang tidak jelas sumbernya untuk menggiring opini seolah-olah Jufri menjual 700 hektare dengan harga Rp600 juta. Kalau memang ada transaksi, buktikan secara terang, siapa yang menjual, siapa yang membeli, berapa luasnya, kapan transaksinya dan kepada siapa pembayaran dilakukan,” tegas Irwan.
Pernyataan mengenai foto yang disebut telah diedit dan nilai transaksi tersebut merupakan klaim Irwan dan pihak warga. Nalarsatu.com belum memperoleh verifikasi independen mengenai keaslian foto maupun dokumen transaksi yang dimaksud.
Dalam persoalan tersebut, Irwan juga menyampaikan percakapan yang menurutnya terjadi antara pihak kepolisian dan warga.
Menurut Irwan, Kasat Reskrim Wahyu Hermawan menyampaikan bahwa dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan petinggi perusahaan di Jakarta terkait persoalan tersebut.
“Kasat Reskrim menyampaikan, ‘Saya berkomunikasi dengan petinggi perusahaan di Jakarta dulu.’ Kalau mereka jawab, ya. Jadi permintaan Anda cuma datangkan LA, cek lokasi dan buka dokumen saja, tidak ada yang lain,” kata Irwan mengutip percakapan tersebut.
Irwan menegaskan bahwa hal tersebut justru merupakan inti permintaan warga sejak awal.
“Ya, permintaan kami selama dua bulan ini itu saja. Kami bolak-balik ke kantor, menyampaikan hal yang sama. Terakhir warga melakukan pemalangan karena merasa tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai keterangan Irwan dan belum dikonfirmasi secara independen kepada Kasat Reskrim Polres Halsel.
Sementara itu, Jufri Haringan, salah satu warga yang disebut dalam polemik lahan Gambaru, meminta perusahaan tidak menjadikan alasan kerugian sebagai dasar untuk mengambil atau mengklaim lahan yang menurut warga masih menjadi persoalan.
Jufri menegaskan, warga tidak menolak proses pengecekan bersama apabila perusahaan ingin memastikan status lahan.
“Permintaan kami sederhana. Datangkan pihak LA, cek lokasi bersama warga, pastikan apakah lahan kami sudah masuk IUP atau belum. Kalau memang sudah dibebaskan, tunjukkan lahan yang sudah dibebaskan dan buka dokumennya,” ujar Jufri.
Menurutnya, persoalan tidak akan selesai apabila masing-masing pihak hanya menyampaikan klaim tanpa melakukan pengecekan langsung.
“Jangan alasan perusahaan rugi lalu seenaknya mengambil dan mengklaim lahan warga,” tegasnya.
Selain persoalan Gambaru, Irwan turut menyinggung konflik lahan di Desa Fluk yang disebut berada dalam wilayah aktivitas PT GTS.
Ia menyampaikan keluhan seorang warga bernama Kasman, yang mempertanyakan aktivitas perusahaan di atas lahan yang menurut pengakuannya belum seluruhnya diselesaikan.
Menurut Irwan, Kasman menilai kehadiran aparat ketika terjadi pemalangan justru membuat warga merasa tertekan.
“PT GTS menggunakan aparat kepolisian untuk menakuti warga. Setelah pemalangan dibuka, Jumat siang mereka kembali melanjutkan aktivitas. Warga Fluk seperti Kasman mempertanyakan, ini sebenarnya aparat datang untuk siapa? Untuk PT GTS atau untuk warga?” kata Irwan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan penilaian Irwan serta warga yang masih memerlukan klarifikasi dari PT GTS dan Polres Halmahera Selatan.
Irwan menegaskan, polisi seharusnya hadir sebagai pihak yang menjaga keamanan dan memastikan tidak terjadi benturan, bukan membuat masyarakat merasa kehilangan ruang untuk menyampaikan keberatan.
“Kalau benar ingin mengamankan, amankan semua. Kalau benar ingin menegakkan hukum, tegakkan hukum kepada semua pihak. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut Irwan, cara aparat menangani konflik di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau polisi berdiri di belakang korporasi sementara warga merasa dizalimi, jangan salahkan kalau kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin hilang,” katanya.
Amanah Polisi dalam Perspektif Agama
Dalam menyampaikan kritiknya, Irwan juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah kekuasaan, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang berkonflik dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Menurutnya, prinsip perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan keadilan sejalan dengan ajaran Islam tentang amanah dan keadilan.
Irwan mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
Menurut Irwan, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap orang yang menerima amanah kekuasaan harus menjalankannya secara adil dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia juga mengingatkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8:
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Menurut Irwan, aparat penegak hukum harus mampu menjaga keadilan tanpa melihat siapa yang memiliki kekuatan, jabatan, maupun modal.
“Polisi itu diberi amanah untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak punya tempat untuk mencari perlindungan ketika berhadapan dengan perusahaan. Hukum harus berdiri di tengah,” ujarnya.
Irwan juga mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Menurutnya, prinsip tersebut relevan bagi siapa pun yang memegang amanah publik, termasuk aparat penegak hukum.
“Ketika seseorang diberikan kewenangan, ada pertanggungjawaban di hadapan hukum dan juga di hadapan Allah. Karena itu, jangan gunakan kewenangan untuk menekan masyarakat yang lemah,” kata Irwan.
Ia menegaskan, dirinya tidak meminta polisi membela warga secara membabi buta ataupun memusuhi perusahaan. Sebaliknya, ia meminta kepolisian memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Polisi bukan milik perusahaan dan bukan pula milik kelompok tertentu. Polisi adalah alat negara yang tugasnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Kalau ada sengketa, periksa semua pihak secara adil,” tegasnya.
Irwan meminta Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan memastikan prinsip tersebut benar-benar terlihat dalam penanganan konflik lahan Gambaru dan persoalan agraria lainnya di wilayah Obi.
“Jangan sampai masyarakat merasa ketika berhadapan dengan korporasi mereka sendirian. Negara harus hadir. Polisi harus menjadi penengah yang memastikan konflik tidak berubah menjadi benturan, bukan justru membuat masyarakat merasa semakin tertekan,” pungkasnya.
DPRD Halsel Diminta Tunjukkan Taring
Di tengah konflik yang disebut terus berkepanjangan, Irwan meminta 30 anggota DPRD Halmahera Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan lahan warga Gambaru.
“Ini saya ingatkan terakhir kali. DPRD harus tunjukkan taring. Jangan lagi menjadi budak korporasi sementara warga dizalimi,” tegas Irwan.
Pernyataan “budak korporasi” tersebut merupakan kritik Irwan terhadap DPRD dan bukan kesimpulan redaksi.
Ia meminta DPRD tidak membiarkan persoalan sekitar 700 hektare lahan yang diklaim warga Gambaru berlarut-larut.
“30 anggota DPRD jangan dulu sibuk mengurus yang lain. Tolong lihat masalah rakyat di Gambaru. Turun ke lokasi, dengarkan warga, lihat langsung apa yang terjadi. Jangan hanya duduk di kantor dan menerima laporan,” ujarnya.
Menurut Irwan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat meminta pihak-pihak terkait menjelaskan persoalan yang menjadi keresahan masyarakat.
“Kalau wakil rakyat tidak berani membela rakyat ketika rakyat berhadapan dengan korporasi, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?” katanya.
Irwan menegaskan, persoalan lahan di Obi harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak berkembang menjadi pertentangan antarwarga.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mencegah setiap potensi konflik sebelum berkembang menjadi benturan terbuka.
“Jangan sampai tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat justru menjadi sumber permusuhan. Pemerintah, DPRD, kepolisian, dan perusahaan harus menghentikan cara-cara yang bisa memecah warga. Selesaikan secara terbuka, adil, dan manusiawi,” pungkasnya.
Khusus mengenai foto yang disebut telah diedit, klaim transaksi lahan 700 hektare senilai Rp600 juta, serta dugaan penggunaan aparat untuk menekan warga, redaksi belum memperoleh verifikasi independen dan menempatkannya sebagai pernyataan narasumber.
Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Wahyu Hermawan, dan PT GTS atas pernyataan Irwan Abubakar serta keterangan warga tersebut.
Hak jawab dan klarifikasi para pihak tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.









