HALMAHERA SELATAN – Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Halmahera Selatan, Irwan Abubakar, mendesak 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam menyikapi persoalan lahan yang tengah diperjuangkan masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan.
Irwan menilai, persoalan lahan seluas sekitar 700 hektare yang diklaim warga sebagai tanah masyarakat harus mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan politik dan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia menegaskan, masyarakat Gambaru tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Warga, kata dia, hanya menginginkan kepastian mengenai status lahan yang mereka perjuangkan serta kejelasan dokumen dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cobalah bantu warga yang dizalimi, kasihan. Ini langkah awal perlawanan warga Gambaru terhadap persoalan lahan 700 hektare yang mereka persoalkan dengan PT GTS. Mereka hanya berharap kepada Anda, 30 anggota DPRD Halsel,” tegas Irwan.
Menurut Irwan, DPRD tidak cukup hanya mendengar persoalan dari laporan maupun pertemuan di ruang rapat. Para wakil rakyat dinilai perlu turun langsung ke Desa Gambaru untuk melihat kondisi lapangan, mendengarkan keterangan masyarakat dan meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan status serta penguasaan lahan tersebut.
“Jangan tunggu persoalan ini semakin besar. DPRD harus hadir. Datang ke Gambaru, lihat langsung lahannya, dengarkan warga dan periksa dokumennya. Jangan sampai masyarakat merasa berjuang sendirian,” ujarnya.
700 Hektare Jadi Alarm Konflik Agraria
Irwan mengingatkan, persoalan lahan di Gambaru tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa antara masyarakat dan perusahaan. Jika tidak segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan berdasarkan hukum, persoalan tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Ia menyebut persoalan 700 hektare tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Halsel agar persoalan agraria di wilayah tersebut tidak terus melebar.
“Kalau perjuangan hak warga atas lahan 700 hektare ini tidak berhasil, saya pastikan akan ada persoalan perampasan lahan yang lebih besar lagi dan luasannya bisa jauh lebih besar dari ini. Karena itu, DPRD harus melihat persoalan Gambaru sebagai alarm awal,” tegasnya.
Irwan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan memfasilitasi pertemuan antara warga, pemerintah desa, pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh pihak dapat menyampaikan bukti dan dasar hukum secara terbuka.
Ia juga menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti DPRD harus memusuhi perusahaan. Justru, kata Irwan, kepastian hukum atas tanah akan memberikan perlindungan kepada semua pihak sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
“Kalau memang perusahaan punya dasar dan dokumen yang sah, buka semuanya. Kalau warga punya bukti kepemilikan, dengarkan juga. Jangan biarkan rakyat menghadapi persoalan sebesar ini sendirian,” katanya.
DPRD Diminta Jangan Hanya Duduk di Ruang Rapat
Irwan kembali mengingatkan 30 anggota DPRD Halsel agar tidak hanya menjalankan fungsi representasi masyarakat secara administratif, tetapi benar-benar hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan yang menyangkut hak atas tanah.
Menurutnya, masyarakat Gambaru membutuhkan kehadiran negara untuk memastikan setiap proses terkait lahan berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Ia berharap DPRD segera mengambil langkah konkret dengan turun ke lokasi, melakukan dialog dengan masyarakat, meminta penjelasan pihak perusahaan serta mengecek dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan sekitar 700 hektare tersebut.
“Warga hanya meminta haknya diperiksa dan dipastikan berdasarkan hukum. Kalau memang perusahaan punya dasar dan dokumen yang sah, buka semuanya. Kalau warga punya bukti kepemilikan, dengarkan juga,” pungkas Irwan.
Persoalan lahan Gambaru kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak masyarakat dan hubungan antara warga dengan aktivitas perusahaan. Penyelesaian yang terbuka, terukur dan berdasarkan dokumen hukum dinilai menjadi jalan penting untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.









