HALSEL Retorika aktual.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mencabut laporan polisi terhadap pengusaha Boyke Tedean yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencabutan laporan dilakukan secara kelembagaan pada Selasa, 12 Agustus 2026, setelah SEMMI dan pihak terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2026, SEMMI melaporkan Boyke Tedean terkait dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin resmi. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Namun, setelah proses berjalan, SEMMI akhirnya mengubah langkah. Organisasi mahasiswa tersebut memilih menarik laporan dan menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan damai.
SEMMI Ajukan Surat Pencabutan Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diajukan SEMMI Maluku Utara kepada Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Surat itu ditandatangani Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan H. Rivai dan Sekretaris M. Yamin Yakub.
Dalam surat pernyataan tersebut, SEMMI menegaskan bahwa pencabutan laporan merupakan keputusan kelembagaan yang dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa antara SEMMI dan Boyke Tedean telah tercapai kesepakatan perdamaian sebagai dasar pencabutan laporan.
Dugaan Belum Didukung Bukti yang Cukup Salah satu poin penting dalam perkembangan perkara tersebut adalah pernyataan SEMMI bahwa pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan yang sebelumnya dilaporkan.
Pernyataan itu menjadi dasar bagi SEMMI untuk tidak meneruskan persoalan melalui proses hukum dan memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dengan demikian, laporan yang sebelumnya dibuat atas dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin tidak dilanjutkan oleh pihak pelapor setelah tercapainya kesepakatan perdamaian.
Meski demikian, dugaan yang pernah disampaikan SEMMI tetap harus dipahami sebagai dugaan atau laporan dari pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan bahwa Boyke Tedean terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pencabutan Disebut Tanpa Tekanan SEMMI juga memberikan penegasan bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Keputusan tersebut disebut merupakan hasil kesepakatan organisasi setelah adanya komunikasi dan penyelesaian dengan pihak terlapor.
Langkah itu menunjukkan bahwa SEMMI memilih mengakhiri persoalan melalui jalur damai setelah mempertimbangkan perkembangan laporan dan ketersediaan bukti yang dimiliki.
Persoalan Dinyatakan Selesai Secara Kelembagaan Dengan disampaikannya surat pencabutan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, SEMMI menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara kelembagaan melalui kesepakatan perdamaian.
Laporan yang sebelumnya dibuat pada 16 Juni 2026 kini tidak lagi dilanjutkan oleh SEMMI setelah organisasi mengambil keputusan untuk mencabutnya pada 12 Agustus 2026.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi penutup atas polemik yang sempat muncul terkait dugaan investasi dan pinjaman uang tanpa izin.
SEMMI menegaskan bahwa keputusan pencabutan merupakan sikap resmi organisasi dan diambil setelah tercapainya perdamaian dengan Boyke Tedean.
Dengan demikian, polemik tersebut kini berakhir di meja perdamaian, bukan melalui proses pembuktian lebih lanjut di hadapan aparat penegak hukum.
Wan









