SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALSEL  Retorika aktual.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mencabut laporan polisi terhadap pengusaha Boyke Tedean yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabutan laporan dilakukan secara kelembagaan pada Selasa, 12 Agustus 2026, setelah SEMMI dan pihak terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Sebelumnya, pada 16 Juni 2026, SEMMI melaporkan Boyke Tedean terkait dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin resmi. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

 

Namun, setelah proses berjalan, SEMMI akhirnya mengubah langkah. Organisasi mahasiswa tersebut memilih menarik laporan dan menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan damai.

 

SEMMI Ajukan Surat Pencabutan Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diajukan SEMMI Maluku Utara kepada Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

 

Surat itu ditandatangani Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan H. Rivai dan Sekretaris M. Yamin Yakub.

 

Dalam surat pernyataan tersebut, SEMMI menegaskan bahwa pencabutan laporan merupakan keputusan kelembagaan yang dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

 

Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa antara SEMMI dan Boyke Tedean telah tercapai kesepakatan perdamaian sebagai dasar pencabutan laporan.

 

Dugaan Belum Didukung Bukti yang Cukup Salah satu poin penting dalam perkembangan perkara tersebut adalah pernyataan SEMMI bahwa pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan yang sebelumnya dilaporkan.

 

Pernyataan itu menjadi dasar bagi SEMMI untuk tidak meneruskan persoalan melalui proses hukum dan memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Dengan demikian, laporan yang sebelumnya dibuat atas dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin tidak dilanjutkan oleh pihak pelapor setelah tercapainya kesepakatan perdamaian.

 

Meski demikian, dugaan yang pernah disampaikan SEMMI tetap harus dipahami sebagai dugaan atau laporan dari pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan bahwa Boyke Tedean terbukti melakukan pelanggaran hukum.

 

Pencabutan Disebut Tanpa Tekanan SEMMI juga memberikan penegasan bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

 

Keputusan tersebut disebut merupakan hasil kesepakatan organisasi setelah adanya komunikasi dan penyelesaian dengan pihak terlapor.

 

Langkah itu menunjukkan bahwa SEMMI memilih mengakhiri persoalan melalui jalur damai setelah mempertimbangkan perkembangan laporan dan ketersediaan bukti yang dimiliki.

 

Persoalan Dinyatakan Selesai Secara Kelembagaan Dengan disampaikannya surat pencabutan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, SEMMI menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara kelembagaan melalui kesepakatan perdamaian.

 

Laporan yang sebelumnya dibuat pada 16 Juni 2026 kini tidak lagi dilanjutkan oleh SEMMI setelah organisasi mengambil keputusan untuk mencabutnya pada 12 Agustus 2026.

 

Keputusan tersebut sekaligus menjadi penutup atas polemik yang sempat muncul terkait dugaan investasi dan pinjaman uang tanpa izin.

 

SEMMI menegaskan bahwa keputusan pencabutan merupakan sikap resmi organisasi dan diambil setelah tercapainya perdamaian dengan Boyke Tedean.

 

Dengan demikian, polemik tersebut kini berakhir di meja perdamaian, bukan melalui proses pembuktian lebih lanjut di hadapan aparat penegak hukum.

 

Wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru