Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

HALMAHERA SELATAN – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin kembali menjadi perhatian warga di Sungai Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan pengambilan material yang disebut masih berlangsung tersebut diduga berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran di sekitar sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga mengaku resah dengan adanya aktivitas galian C tersebut. Mereka mempertanyakan dasar izin dari kegiatan yang dilakukan di kawasan Sungai Anggai. Menurut warga, jika kegiatan tersebut memang memiliki izin, maka pemerintah dan pihak pengelola harus dapat menjelaskan secara terbuka izin apa yang dimiliki dan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan agar tidak merusak lingkungan.

 

Sebaliknya, jika kegiatan tersebut benar-benar dilakukan tanpa izin, warga meminta agar aparat segera mengambil tindakan dan menghentikan aktivitas tersebut.

 

Warga menilai sungai merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Karena itu, pengambilan material secara terus-menerus tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat merusak kondisi sungai.

 

Aktivitas galian C yang tidak dikendalikan dapat menyebabkan perubahan pada aliran sungai, kerusakan bantaran, penumpukan lumpur atau material, serta menurunkan kualitas lingkungan di sekitar lokasi.

 

“Kami minta aparat jangan menunggu sampai lingkungan rusak parah baru bertindak. Kalau memang tidak ada izin, segera hentikan dan periksa siapa yang bertanggung jawab,” kata salah satu warga.

 

Warga Minta APH Turun Langsung Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi Sungai Anggai untuk melakukan pemeriksaan.

 

Menurut warga, pemeriksaan harus dilakukan secara langsung, bukan hanya berdasarkan informasi dari pihak tertentu. APH diminta mengecek apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, siapa pemilik atau pengelolanya, dari mana material diambil, serta ke mana material tersebut dibawa.

 

Warga juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut diperiksa apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Masyarakat bahkan meminta APH mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang terbukti sengaja menjalankan kegiatan galian C tanpa izin atau terbukti menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

 

Namun, warga berharap proses hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas.

 

Dugaan Pencemaran Harus Diperiksa Selain persoalan izin, warga juga meminta dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Anggai tidak dianggap sepele.

 

Masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar lokasi galian. Jika ditemukan adanya perubahan kualitas air, kerusakan bantaran sungai, atau dampak lingkungan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, maka harus ada tindakan sesuai aturan.

 

Warga menilai persoalan lingkungan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

 

Mereka juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan galian C yang berlangsung di wilayah Kecamatan Obi. Jika aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin, warga mempertanyakan mengapa kegiatan itu masih dapat berjalan.

 

Jangan Hanya Pekerja yang Diperiksa Warga juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran, APH tidak hanya memeriksa pekerja yang berada di lokasi.

 

Pihak yang menjadi pemilik, pengelola, atau pihak yang memberikan perintah terhadap kegiatan tersebut juga harus ditelusuri. Menurut warga, pekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan.

 

Karena itu, masyarakat meminta APH mengusut persoalan tersebut sampai jelas siapa yang bertanggung jawab.

 

“Jangan hanya pekerja yang ditangkap atau diperiksa. Kalau ada yang mengatur dan mengambil keuntungan dari kegiatan ini, harus ikut diperiksa,” tegas warga.

 

Media Masih Berupaya Konfirmasi Sementara itu, media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan galian C di Sungai Anggai untuk mendapatkan penjelasan mengenai izin usaha, pengelolaan kegiatan, serta tudingan dugaan pencemaran lingkungan.

 

Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai aktivitas galian C tersebut.

 

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti hanya pada pemberitaan atau saling melempar tanggung jawab. Mereka meminta pemerintah dan APH benar-benar turun ke lapangan.

 

Jika kegiatan tersebut memiliki izin dan dilakukan sesuai aturan, warga meminta hal itu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan lingkungan, warga meminta kegiatan tersebut segera dihentikan dan diproses sesuai hukum.

 

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak kegiatan ekonomi. Namun, setiap kegiatan yang mengambil sumber daya alam harus dilakukan secara legal dan tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

 

Kini masyarakat menunggu langkah APH dan instansi terkait untuk menjawab persoalan tersebut.

 

Apakah galian C di Sungai Anggai memiliki izin yang sah? Apakah benar ada dampak pencemaran lingkungan? Dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi tuntutan warga agar segera dijawab melalui pemeriksaan terbuka dan tindakan nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai
Ketua KB PII Halsel Sentil 30 Anggota DPRD: Jangan Diam, Turun Perjuangkan Lahan Warga Gambaru
AMDAL PT GTS Dipertanyakan: Izin Disebut Hanya Fluk, Mengapa Perusahaan Beroperasi di Gambaru?
Konflik Lahan Gambaru 700 Hektare, Ketua KB PII Halsel Sentil Kapolres Hendra Gunawan: Jangan Jadi Alat Korporasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru