HALMAHERA SELATAN – Hampir setahun berlalu sejak warga Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, melaporkan dugaan wanprestasi dalam pekerjaan jalan tani ke Polres Halmahera Selatan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian laporan tersebut.
Laporan itu disampaikan melalui Aryanto Rusli selaku pengawas lapangan yang mewakili masyarakat. Laporan resmi dengan nomor STPL/614/IX/2025/SPKT diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 29 September 2025.
Kasus tersebut berawal dari persoalan pembayaran pekerjaan jalan tani yang dikerjakan oleh masyarakat. Warga mengaku pekerjaan telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan dengan kontraktor berinisial JH atau Jaib Hair.
Dalam laporan tersebut, warga menyebut nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp95 juta. Namun, pembayaran yang diterima masyarakat disebut baru sebesar Rp20 juta, sementara sekitar Rp75 juta lainnya masih belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena merasa hak mereka belum dipenuhi, masyarakat kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Kini, setelah hampir satu tahun, pertanyaan warga bukan lagi sekadar mengenai pembayaran pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian proses hukum atas laporan yang telah mereka buat.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap kepolisian dapat menjelaskan apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, atau terdapat kendala tertentu yang menyebabkan prosesnya belum selesai.
Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan.
Warga juga berharap laporan masyarakat tidak berhenti pada penerbitan surat tanda penerimaan laporan. Mereka meminta setiap laporan yang memenuhi unsur untuk ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lamanya proses penanganan perkara tanpa informasi yang jelas berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai perkembangan laporan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, persoalan ini tetap harus dilihat secara objektif. Dugaan wanprestasi yang dilaporkan warga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen, kesepakatan pekerjaan, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak.
Pihak kontraktor berinisial JH atau Jaib Hair juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan warga, khususnya terkait pembayaran sekitar Rp75 juta yang disebut belum diselesaikan.
Masyarakat Desa Tawa berharap Polres Halmahera Selatan segera memberikan kejelasan mengenai status laporan tersebut. Jika proses hukum masih berjalan, warga meminta agar perkembangannya disampaikan secara proporsional. Jika terdapat alasan hukum yang menyebabkan laporan belum dapat ditindaklanjuti lebih jauh, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan.
Hampir satu tahun berlalu, warga kini menunggu jawaban sederhana: bagaimana status laporan mereka dan kapan ada kepastian hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan laporan STPL/614/IX/2025/SPKT.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Halmahera Selatan maupun pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.









