Adi Hi Adam Soroti Dugaan Ketidakadilan Pembayaran Lahan Warga Soligi oleh PT Berskala Bonafit

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses pembayaran lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilakukan oleh PT Berskala Bonafit dalam proyek yang berkaitan dengan aktivitas industri PT Harita Group di Pulau Obi.

Menurut Adi Hi Adam, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek administratif semata, tetapi juga harus dipandang dari sisi kemanusiaan dan ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka di atas tanah yang digarap.

Ia menyinggung kasus lahan milik warga bernama Alimusu La Damili, yang selama puluhan tahun menjadikan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlepas dari berbagai pendapat terkait status lahan itu, kita harus melihat dari sisi kemanusiaan. Tanah tersebut sudah menjadi ruang hidup dan tumpuan ekonomi Pak Alimusu selama bertahun-tahun,” ujar Adi Hi Adam dalam keterangannya.

Ia meminta pihak perusahaan, khususnya PT Harita Group, untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan lahan masyarakat.

Menurutnya, status proyek strategis nasional (PSN) tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan masyarakat secara tidak adil hingga kehilangan sumber kehidupan mereka.
“Jangan berdalil proyek strategis nasional lalu masyarakat diperlakukan seolah tidak memiliki hak. Tanah yang sudah puluhan tahun digarap tentu memiliki nilai kehidupan bagi warga,” tegasnya.

Adi Hi Adam juga menyinggung besarnya keuntungan perusahaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran kepada masyarakat.

Ia menyebut, keuntungan perusahaan dalam satu tahun dapat mencapai lebih dari Rp20 triliun, namun dalam praktik pembebasan lahan warga masih muncul dugaan ketidakadilan.

Baca Juga:  Pelantikan KB PII Halsel, Bassam Tekankan Peran Strategis KB PII Halsel Serta Jaga Nilai-nilai Keislaman

“Jika hukum hanya dijadikan senjata untuk menghapus perjuangan warga yang sudah puluhan tahun hidup di atas tanahnya, maka untuk apa negara menjamin hak-hak masyarakat di wilayah lingkar tambang,” katanya.

Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak tinggal diam melihat kondisi yang dialami masyarakatnya.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menikmati dampak investasi tanpa memastikan masyarakat memperoleh keadilan.
“Pemerintah daerah jangan hanya menikmati hasil investasi di atas penderitaan warga. Harus ada keberpihakan kepada masyarakat yang lahannya digusur dengan pembayaran yang tidak memiliki standar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sebagai contoh, Adi Hi Adam membandingkan nilai pembayaran lahan di lokasi lain dengan lahan milik Alimusu.

Ia menyebutkan bahwa lahan seluas setengah hektare di lokasi lain dapat dihargai hingga sekitar Rp1,2 miliar, sementara lahan milik Alimusu La Damili dengan luas sekitar 6,5 hektare hanya diberikan nilai tali asih sekitar Rp300 juta.

Perbedaan nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait standar penilaian lahan yang digunakan perusahaan.

“Secara logika sederhana saja sudah terlihat ketimpangan. Lahan setengah hektare bisa bernilai Rp1,2 miliar, sementara lahan Pak Alimusu seluas 6,5 hektare hanya dihargai Rp300 juta. Di mana letak keadilan itu?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berskala Bonafit maupun PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat turun tangan untuk memediasi dan memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan
Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat
Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
DPRD Halsel Siap Bentuk Pansus, Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektar di Soligi Menguat, PT Harita Group dan Sejumlah Pihak Disorot
Nama Muhammad Nasir Tercantum di Dokumen UKL-UPL Tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Disorot: Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:26 WIB

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:01 WIB

Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Jumat, 3 April 2026 - 03:11 WIB

Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Jumat, 3 April 2026 - 02:50 WIB

Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot

Berita Terbaru