HALMAHERA SELATAN – Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses pembayaran lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dilakukan oleh PT Berskala Bonafit dalam proyek yang berkaitan dengan aktivitas industri PT Harita Group di Pulau Obi.
Menurut Adi Hi Adam, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek administratif semata, tetapi juga harus dipandang dari sisi kemanusiaan dan ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka di atas tanah yang digarap.
Ia menyinggung kasus lahan milik warga bernama Alimusu La Damili, yang selama puluhan tahun menjadikan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan keluarganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlepas dari berbagai pendapat terkait status lahan itu, kita harus melihat dari sisi kemanusiaan. Tanah tersebut sudah menjadi ruang hidup dan tumpuan ekonomi Pak Alimusu selama bertahun-tahun,” ujar Adi Hi Adam dalam keterangannya.
Ia meminta pihak perusahaan, khususnya PT Harita Group, untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan lahan masyarakat.
Menurutnya, status proyek strategis nasional (PSN) tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan masyarakat secara tidak adil hingga kehilangan sumber kehidupan mereka.
“Jangan berdalil proyek strategis nasional lalu masyarakat diperlakukan seolah tidak memiliki hak. Tanah yang sudah puluhan tahun digarap tentu memiliki nilai kehidupan bagi warga,” tegasnya.
Adi Hi Adam juga menyinggung besarnya keuntungan perusahaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran kepada masyarakat.
Ia menyebut, keuntungan perusahaan dalam satu tahun dapat mencapai lebih dari Rp20 triliun, namun dalam praktik pembebasan lahan warga masih muncul dugaan ketidakadilan.
“Jika hukum hanya dijadikan senjata untuk menghapus perjuangan warga yang sudah puluhan tahun hidup di atas tanahnya, maka untuk apa negara menjamin hak-hak masyarakat di wilayah lingkar tambang,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak tinggal diam melihat kondisi yang dialami masyarakatnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menikmati dampak investasi tanpa memastikan masyarakat memperoleh keadilan.
“Pemerintah daerah jangan hanya menikmati hasil investasi di atas penderitaan warga. Harus ada keberpihakan kepada masyarakat yang lahannya digusur dengan pembayaran yang tidak memiliki standar hukum yang jelas,” ujarnya.
Sebagai contoh, Adi Hi Adam membandingkan nilai pembayaran lahan di lokasi lain dengan lahan milik Alimusu.
Ia menyebutkan bahwa lahan seluas setengah hektare di lokasi lain dapat dihargai hingga sekitar Rp1,2 miliar, sementara lahan milik Alimusu La Damili dengan luas sekitar 6,5 hektare hanya diberikan nilai tali asih sekitar Rp300 juta.
Perbedaan nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait standar penilaian lahan yang digunakan perusahaan.
“Secara logika sederhana saja sudah terlihat ketimpangan. Lahan setengah hektare bisa bernilai Rp1,2 miliar, sementara lahan Pak Alimusu seluas 6,5 hektare hanya dihargai Rp300 juta. Di mana letak keadilan itu?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berskala Bonafit maupun PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat turun tangan untuk memediasi dan memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.









