Halmahera Selatan – Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Harita Group di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Aksi tersebut juga menyoroti dugaan adanya oknum keamanan perusahaan yang disebut “berlaga so permainan” dalam persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan serta pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan lahan yang diduga melibatkan PT Trimegah Bangun Persada, salah satu perusahaan di bawah naungan Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator lapangan aksi, Sahmar Ebamz, dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan diduga telah menyerobot lahan milik seorang warga bernama Alimusu La Damili di Desa Soligi. Lahan tersebut diketahui merupakan kebun milik warga yang telah lama dikelola oleh pemiliknya.
Menurut Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi, pada tahun 2022 pihak perusahaan sempat melakukan pengukuran lahan di area kebun milik Alimusu yang rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan bandara milik Harita Group di Pulau Obi.
Namun dalam proses pengukuran tersebut, pihak perusahaan disebut hanya menyampaikan luas lahan sekitar 5,5 hektare tanpa menunjukkan peta lokasi, dokumen resmi, maupun bukti administrasi yang jelas kepada pemilik lahan.
Dari hasil pengukuran ulang di lapangan, luas kebun milik Alimusu disebut mencapai sekitar 6,5 hektare, atau lebih luas dari yang sebelumnya disampaikan oleh pihak perusahaan.
“Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal hak masyarakat kecil yang harus dilindungi. Kami meminta perusahaan segera bertanggung jawab atas lahan masyarakat yang diduga telah diserobot,” tegas Sahmar dalam orasinya saat aksi berlangsung.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi menyampaikan beberapa tuntutan penting.
Pertama, mereka meminta PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Group segera bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas lahan kebun seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili yang diduga telah diserobot dan mengalami kerusakan.
Kedua, massa aksi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut izin operasional PT TBP di Pulau Obi apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat.
Ketiga, mereka juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan serta memberikan sanksi tegas kepada PT Trimegah Bangun Persada yang diduga melakukan pengrusakan kebun dan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Selain itu, massa aksi juga meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang dinilai tidak menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Koalisi juga mendesak perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta menertibkan dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di kawasan Desa Kawasi dan Desa Soligi di Pulau Obi.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Kepolisian Resor Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, guna dimintai keterangan terkait persoalan lahan yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa masyarakat Pulau Obi tidak menolak investasi maupun pembangunan di daerah mereka. Namun ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati hak masyarakat serta menyelesaikan persoalan lahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Masyarakat hanya meminta keadilan. Jika memang lahan masyarakat digunakan oleh perusahaan, maka harus diselesaikan secara baik dan diberikan ganti rugi yang layak,” ujarnya.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib. Massa berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Pulau Obi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Harita Group maupun PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi.









