Halmahera Selatan – Sengketa agraria di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas dan kini memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan secara tegas menyatakan kesiapan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut secara menyeluruh dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Alimusu seluas kurang lebih 6,5 hektar.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik serta menguatnya dugaan adanya praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini tidak lagi sekadar konflik kepemilikan biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, hingga relasi antara masyarakat dan korporasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh komisi di DPRD telah menyepakati perlunya pembentukan pansus sebagai instrumen pengawasan yang lebih kuat dan independen. DPRD menilai, selama ini penanganan sengketa berjalan lambat dan belum mampu menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pansus akan menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh fakta. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang diduga terlibat akan dipanggil dan dimintai keterangan secara terbuka,” ujar salah satu sumber internal DPRD.
Dugaan penyerobotan lahan milik Alimusu menjadi fokus utama dalam polemik ini. Lahan seluas 6,5 hektar tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa persetujuan yang sah dari pemilik. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang adil.
Ketua Bara memberikan apresiasi atas langkah DPRD, namun mengingatkan bahwa pembentukan pansus harus benar-benar dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas politik. Ia menegaskan bahwa dugaan penyerobotan lahan harus dibuka secara terang dan tidak boleh dilindungi oleh kekuatan apapun.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Jika benar ada penguasaan lahan tanpa dasar hukum, maka itu adalah pelanggaran serius. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik kekuasaan maupun korporasi,” tegasnya.
Sorotan publik pun mengarah kepada PT Harita Group yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di atas lahan yang disengketakan. Perusahaan besar tersebut kini didesak untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait status dan legalitas penggunaan lahan.
Desakan ini muncul seiring meningkatnya kecurigaan masyarakat terhadap adanya keterlibatan pihak korporasi dalam konflik agraria tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus membuka fakta yang sebenarnya.
Selain itu, nama Arifin Saroa turut mencuat dalam pusaran konflik. Ia diduga memiliki peran dalam proses yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara detail posisi dan keterlibatannya.
DPRD menegaskan bahwa melalui pansus, tidak akan ada pihak yang kebal dari proses klarifikasi. Pemerintah daerah, dinas teknis, pihak perusahaan, hingga individu yang diduga terlibat akan dipanggil untuk memberikan penjelasan secara transparan.
“Semua akan diuji di pansus. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegas sumber tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), staf ahli, serta bagian hukum menyatakan kesiapan untuk ikut mengawal proses penyelesaian. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mampu memperkuat upaya pengungkapan fakta secara komprehensif.
Namun demikian, masyarakat Desa Soligi menilai bahwa lambannya penanganan selama ini justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan lahan. Warga mengaku resah dan mendesak agar pemerintah serta aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
“Sudah terlalu lama. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah itu adalah sumber hidup kami,” ungkap salah satu warga.
Tekanan publik yang terus meningkat kini menjadi tantangan serius bagi DPRD, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Kasus ini dinilai sebagai ujian integritas dalam menegakkan keadilan agraria di daerah.
Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, bukan tidak mungkin konflik serupa akan terus berulang dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dengan rencana pembentukan pansus, harapan besar kini tertuju pada terbukanya seluruh fakta terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 6,5 hektar tersebut. Lebih dari itu, publik berharap agar hak kepemilikan Alimusu sebagai pemilik sah dapat dipulihkan, serta pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini bukan hanya tentang sengketa lahan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir dalam melindungi hak rakyatnya di tengah tekanan kepentingan yang lebih besar.









