HALMAHERA SELATAN – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mencuat ke publik setelah Kepala Desa Irwan Lasiru diduga menahan gaji perangkat desa selama dua bulan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah perangkat desa hingga kini belum menerima gaji untuk November dan Desember 2025, meskipun anggaran gaji tersebut diketahui telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa, terlebih karena keterlambatan pembayaran terjadi saat masyarakat tengah menjalani bulan suci Ramadhan, ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Geti Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan.
“Sudah dua bulan gaji kami belum dibayarkan. Padahal ini hak kami sebagai perangkat desa. Apalagi sekarang sudah masuk bulan Ramadhan, kebutuhan keluarga tentu meningkat,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Geti Baru Irwan Lasiru tidak membantah bahwa gaji perangkat desa memang belum dibayarkan. Ia berdalih langkah tersebut diambil karena sejumlah perangkat desa dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
“Iya, saya belum kasih karena Kaur desa malas masuk kantor,” kata Irwan Lasiru.
Namun alasan tersebut justru memicu kritik dari berbagai pihak. Penahanan gaji dinilai bukanlah mekanisme yang dibenarkan dalam sistem pemerintahan desa. Jika terdapat pelanggaran disiplin, kepala desa seharusnya melakukan pembinaan atau menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan, bukan menahan hak finansial perangkat desa.
Tidak hanya soal penahanan gaji, muncul pula dugaan praktik pemotongan gaji perangkat desa sebesar Rp600 ribu setiap kali pencairan. Dana potongan tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada Kaur cadangan. Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Desa Geti Baru mengenai dasar kebijakan penahanan maupun dugaan pemotongan gaji tersebut.
Situasi ini memicu desakan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan investigasi. Masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“DPMD harus segera turun tangan. Jangan sampai hak perangkat desa diperlakukan semena-mena,” ujar salah satu warga yang turut menyoroti persoalan tersebut.
Jika dugaan pelanggaran dalam pengelolaan hak perangkat desa terbukti benar, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Halmahera Selatan.









