HALMAHERA SELATAN — Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL milik PT Tanjung Baja Abadi kini menjadi sorotan tajam publik. Selain memuat rencana kegiatan tambang galian batu di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, dokumen tersebut juga menyeret sejumlah nama, termasuk Muhammad Nasir serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pencantuman nama pejabat DLH dalam dokumen tersebut dinilai mempertegas bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi. Namun di sisi lain, kondisi ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, prosedur, serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Halmahera Selatan.
Sorotan semakin menguat setelah Muhammad Nasir, yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, secara tegas membantah keterlibatan struktural dalam perusahaan.
“Saya tidak pernah tercatat sebagai direktur maupun memiliki jabatan apa pun dalam struktur PT Tanjung Baja Abadi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya hanya dalam kapasitas sebagai konsultan lingkungan hidup yang diminta untuk mendampingi pembahasan dokumen UKL-UPL dalam forum Focus Group Discussion (FGD).
Namun bantahan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Publik mempertanyakan mengapa nama pihak konsultan dapat tercantum dalam dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan tafsir seolah-olah memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan.
Tidak hanya itu, keberadaan nama pejabat DLH dalam dokumen juga memicu dugaan terkait sejauh mana proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta bahwa dokumen UKL-UPL tersebut belum final—bahkan masih harus diperbaiki—menjadi titik krusial yang memperkuat kekhawatiran publik. Muncul dugaan bahwa terdapat potensi aktivitas atau persiapan tambang yang berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan disahkan secara resmi.
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa UKL-UPL merupakan instrumen wajib dalam proses perizinan lingkungan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023), persetujuan lingkungan menjadi bagian integral dari perizinan berusaha yang tidak dapat diabaikan.
Kondisi ini menempatkan peran Dinas Lingkungan Hidup, khususnya di tingkat daerah, dalam posisi krusial. Publik menilai bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Di tengah meningkatnya sorotan, Muhammad Nasir kembali menegaskan agar dirinya tidak dikaitkan dengan perusahaan.
“Silakan dicek dalam struktur resmi perusahaan, apakah ada nama saya di dalamnya atau tidak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, terkait berbagai dugaan yang berkembang, termasuk status akhir dokumen UKL-UPL tersebut.
Situasi ini memicu tekanan publik agar dilakukan transparansi menyeluruh. Tidak sedikit pihak mendesak adanya penelusuran lebih lanjut terhadap proses perizinan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan administrasi lingkungan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor pertambangan, khususnya galian C, merupakan sektor rawan yang membutuhkan pengawasan ketat. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, potensi kerusakan lingkungan dan konflik kepentingan akan terus membayangi.









