Nama Muhammad Nasir Tercantum di Dokumen UKL-UPL Tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Disorot: Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL milik PT Tanjung Baja Abadi kini menjadi sorotan tajam publik. Selain memuat rencana kegiatan tambang galian batu di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, dokumen tersebut juga menyeret sejumlah nama, termasuk Muhammad Nasir serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pencantuman nama pejabat DLH dalam dokumen tersebut dinilai mempertegas bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi. Namun di sisi lain, kondisi ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, prosedur, serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Halmahera Selatan.

Sorotan semakin menguat setelah Muhammad Nasir, yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, secara tegas membantah keterlibatan struktural dalam perusahaan.
“Saya tidak pernah tercatat sebagai direktur maupun memiliki jabatan apa pun dalam struktur PT Tanjung Baja Abadi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya hanya dalam kapasitas sebagai konsultan lingkungan hidup yang diminta untuk mendampingi pembahasan dokumen UKL-UPL dalam forum Focus Group Discussion (FGD).
Namun bantahan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Publik mempertanyakan mengapa nama pihak konsultan dapat tercantum dalam dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan tafsir seolah-olah memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan.

Tidak hanya itu, keberadaan nama pejabat DLH dalam dokumen juga memicu dugaan terkait sejauh mana proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta bahwa dokumen UKL-UPL tersebut belum final—bahkan masih harus diperbaiki—menjadi titik krusial yang memperkuat kekhawatiran publik. Muncul dugaan bahwa terdapat potensi aktivitas atau persiapan tambang yang berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan disahkan secara resmi.

Baca Juga:  Diduga Keamanan Perusahaan Bersikap Permanen dan Arogan, Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi Demo Kantor Harita Group di Labuha, Desak Arifin Saroa Bertanggung Jawab atas Penjualan Tanah dan masih berstatus sengketa

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa UKL-UPL merupakan instrumen wajib dalam proses perizinan lingkungan.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023), persetujuan lingkungan menjadi bagian integral dari perizinan berusaha yang tidak dapat diabaikan.

Kondisi ini menempatkan peran Dinas Lingkungan Hidup, khususnya di tingkat daerah, dalam posisi krusial. Publik menilai bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Di tengah meningkatnya sorotan, Muhammad Nasir kembali menegaskan agar dirinya tidak dikaitkan dengan perusahaan.
“Silakan dicek dalam struktur resmi perusahaan, apakah ada nama saya di dalamnya atau tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, terkait berbagai dugaan yang berkembang, termasuk status akhir dokumen UKL-UPL tersebut.

Situasi ini memicu tekanan publik agar dilakukan transparansi menyeluruh. Tidak sedikit pihak mendesak adanya penelusuran lebih lanjut terhadap proses perizinan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan administrasi lingkungan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor pertambangan, khususnya galian C, merupakan sektor rawan yang membutuhkan pengawasan ketat. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, potensi kerusakan lingkungan dan konflik kepentingan akan terus membayangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan
Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat
Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
DPRD Halsel Siap Bentuk Pansus, Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektar di Soligi Menguat, PT Harita Group dan Sejumlah Pihak Disorot
Muhammad Nasir Alias Acil Diduga Terseret Isu Galian C Ilegal, APH Didesak Usut Tuntas di Halmahera Selatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:26 WIB

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:01 WIB

Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Jumat, 3 April 2026 - 03:11 WIB

Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Jumat, 3 April 2026 - 02:50 WIB

Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot

Berita Terbaru