Halmahera Tengah, Maluku Utara — Konflik agraria kembali mencuat di wilayah lingkar tambang. Kali ini melibatkan perusahaan tambang besar PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan seorang pemilik lahan lokal, Yesaya Badengo, warga Desa Sawai Itepo.
Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh Yesaya Badengo yang hingga kini disebutnya belum mendapatkan pembayaran dari pihak perusahaan, meskipun aktivitas industri telah berlangsung di atas lahan tersebut.
Menurut keterangan Yesaya, pihak perusahaan telah lebih dulu melakukan pengerjaan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah secara tuntas. Merasa haknya diabaikan, ia pun mengambil langkah tegas dengan melakukan pemalangan sebagai bentuk protes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tanah saya, tapi belum ada pembayaran. Kalau memang sudah dibayar, saya tanya—dibayar ke siapa?” tegas Yesaya dengan nada kecewa.
Ketegangan semakin meningkat ketika Yesaya bertemu langsung dengan pihak HRD PT IWIP untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya. Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibayarkan, tanpa memberikan rincian kepada siapa pembayaran itu dilakukan.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pembebasan lahan, sekaligus memicu keresahan di tengah masyarakat yang khawatir akan nasib serupa.
Tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, Yesaya juga menyuarakan aspirasi masyarakat kecil yang merasa terpinggirkan oleh ekspansi industri besar. Ia secara terbuka meminta perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin keadilan. Kami minta Ibu Gubernur bantu kami mendapatkan hak kami yang diambil,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang di Maluku Utara. Di tengah geliat investasi dan pembangunan industri, persoalan hak atas tanah kembali menjadi sorotan serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT IWIP terkait detail pembayaran yang diklaim telah dilakukan.
Jika benar telah dibayar, ke mana uang itu mengalir? Dan jika belum, sampai kapan masyarakat harus menunggu keadilan?
Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan—ini adalah ujian bagi keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.








