Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, retorikaaktual.com – Dugaan praktik manipulasi dalam penjualan lahan di area pembangunan bandara oleh PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) mulai terkuak. Fakta-fakta lapangan yang dihimpun organisasi masyarakat dan mahasiswa mengarah pada indikasi kuat adanya transaksi yang tidak melibatkan pemilik sah.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan GMNI Halsel secara terbuka mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses penjualan lahan seluas kurang lebih 7 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Kawasi dan sekitarnya.

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menilai kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan rekayasa sistematis dalam proses penguasaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan konflik biasa. Ada indikasi kuat praktik yang dikondisikan. Lahan dijual, tapi pemiliknya justru tidak dilibatkan,” tegas Ady.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa lahan tersebut terdiri dari sekitar 6,5 hektare milik Alimusu La Damili dan sekitar 0,5 hektare milik La Alwani. Namun dalam praktiknya, seluruh lahan diduga diproses dalam satu skema transaksi tanpa persetujuan penuh dari para pemilik.

Pengakuan Alimusu memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku hanya pernah menyetujui pelepasan sebagian lahan sekitar 2,5 hektare pada tahun 2024. Namun setahun kemudian, ia mendapati hampir seluruh lahannya telah diratakan.

“Saya hanya kasih sebagian, bukan semua. Tapi kenyataannya sudah dijual dan digusur,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, Alimusu mengaku hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai “uang terima kasih”, bukan sebagai pembayaran resmi lahan. Penyerahan uang itu bahkan disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak perusahaan.

“Kalau itu bukan pembayaran, lalu kenapa lahan saya digusur?” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, aktivitas penggusuran disebut tetap berlangsung meski pemilik telah menyampaikan keberatan. Bahkan, sisa lahan yang sebelumnya masih dipertahankan kini nyaris habis.

Di sisi lain, La Alwani juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan lahannya. Ia baru mengetahui setelah alat berat masuk dan melakukan penggusuran.
Merasa dirugikan, warga bersama Alwani melakukan aksi pemalangan yang sempat melumpuhkan aktivitas distribusi BBM ke lokasi proyek selama hampir satu bulan.

Baca Juga:  Ketua BPD Benarkan, Dana Desa Gonone 2024–2025 Tak Ada Fisik di Lapangan, BLT 2025 Belum Disalurkan Meski Dana Cair, kades pun sudah 4 bulan tidak berkantor

Tekanan publik tersebut akhirnya memaksa pihak perusahaan menarik kembali dana yang sebelumnya diserahkan kepada kepala desa, untuk kemudian dibayarkan ulang kepada Alwani. Namun ironisnya, hingga kini Alimusu justru belum menerima haknya.

“Ini aneh. Lahan sudah diambil, tapi pemilik belum dibayar. Ada apa sebenarnya?” kata Ady.

Ketua GMNI Halsel, Munawir Mandar, menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, masyarakat telah mengetahui sejak lama bahwa lahan tersebut merupakan milik Alimusu, bahkan sejak tahun 1997.
Namun, sengketa baru muncul pada 2025, bertepatan dengan masuknya aktivitas proyek.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Kenapa saat proyek masuk, baru muncul persoalan kepemilikan?” ujarnya.

Munawir juga menyoroti kejanggalan lain, yakni keterlibatan pemilik saat proses pengukuran tahun 2022, tetapi tidak dilibatkan dalam proses penjualan.
Lebih jauh, hasil pengukuran tersebut bahkan tidak pernah diberikan kepada pemilik lahan.

“Diundang saat pengukuran, tapi hasilnya tidak pernah diserahkan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

GMNI juga menemukan adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan. Pihak tertentu menyebut luas sekitar 5,5 hektare, sementara fakta lapangan menunjukkan mencapai sekitar 7 hektare.

“Selisih ini bukan angka kecil. Ini harus dibuka secara transparan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah, DPRD, serta tim penyelesaian sengketa lahan segera turun tangan.

BARAH dan GMNI menegaskan, jika persoalan ini tidak ditangani secara terbuka dan adil, maka potensi konflik sosial di tengah masyarakat akan semakin besar.

“Jangan ada yang bermain di balik kasus ini. Kami minta semua pihak membuka fakta sebenar-benarnya,” pungkas mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk Kepala Desa Kawasi dan perwakilan perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat
Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
DPRD Halsel Siap Bentuk Pansus, Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektar di Soligi Menguat, PT Harita Group dan Sejumlah Pihak Disorot
Nama Muhammad Nasir Tercantum di Dokumen UKL-UPL Tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Disorot: Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Muhammad Nasir Alias Acil Diduga Terseret Isu Galian C Ilegal, APH Didesak Usut Tuntas di Halmahera Selatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:26 WIB

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:01 WIB

Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Jumat, 3 April 2026 - 03:11 WIB

Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Jumat, 3 April 2026 - 02:50 WIB

Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot

Berita Terbaru