Terungkap! Kades Kawasi Diduga Palsukan Surat Jual Lahan Warga, Kuasa Hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H Desak PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) Bertanggung Jawab atas Perusakan Kebun Cengkeh

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan skandal besar yang melibatkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kini mencuat ke permukaan. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan surat untuk menjual lahan milik warga tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kasus ini semakin serius setelah adanya dugaan keterlibatan PT Trimega Bangun Persada, bagian dari Harita Group, dalam tindakan perusakan dan penghancuran tanaman milik warga.

Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar dugaan liar, melainkan peristiwa nyata yang didukung oleh bukti dan keterangan para saksi di lapangan.
“Ini bukan opini. Ini fakta yang terjadi. Ada bukti, ada saksi, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas Sarwin.

Korban, Alimusu La Damili, diketahui merupakan pemilik sah lahan yang terletak di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Lahan tersebut telah dikelola sejak lama dan ditanami cengkeh sejak tahun 1997. Tanaman itu bukan sekadar aset, tetapi menjadi sumber kehidupan keluarga selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun secara mengejutkan, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan korban. Dalam prosesnya, Arifin Saroa diduga menggunakan dokumen yang tidak sah atau dipalsukan sebagai dasar transaksi dengan pihak perusahaan.

Situasi semakin memanas ketika setelah lahan tersebut diklaim telah beralih, pihak PT Trimega Bangun Persada diduga langsung melakukan aktivitas di lokasi. Tanpa adanya penyelesaian atau kesepakatan dengan pemilik sah, perusahaan diduga melakukan perusakan dan penghancuran terhadap tanaman cengkeh milik korban.

Tanaman yang telah dirawat sejak tahun 1997 itu dilaporkan diratakan, mengakibatkan kerugian besar baik secara ekonomi maupun emosional. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak yang tidak dapat dibenarkan.

Sejumlah saksi mata mengungkapkan bahwa aktivitas perusakan dilakukan dengan alat berat dan berlangsung tanpa adanya pemberitahuan ataupun persetujuan dari pemilik lahan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terang-terangan.

Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H menilai, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kawasi dan pihak perusahaan telah memenuhi unsur tindak pidana serius. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 391 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait pemalsuan surat serta perusakan dan penghancuran.

“Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi. Jika benar terjadi, maka ini adalah kejahatan yang harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun dia,” tegas Sarwin dengan nada keras.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan tidak menunda proses penyelidikan. Menurutnya, lambannya penanganan hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Kami mendesak kepolisian dan aparat terkait untuk segera bertindak. Jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Ini ujian bagi penegakan hukum di daerah,” tambahnya.

Kasus ini juga memicu kemarahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak atas tanah warga di tengah ekspansi investasi. Banyak pihak menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat desa yang seharusnya melindungi warganya, bukan justru merugikan.

Selain itu, keterlibatan perusahaan besar dalam dugaan perusakan lahan tanpa penyelesaian yang adil juga dinilai mencederai prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Korban dan keluarga kini hanya berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka meminta agar lahan yang menjadi hak mereka dikembalikan serta kerugian akibat penghancuran tanaman dapat dipertanggungjawabkan.

Sarwin Hi. Hakim, S.H juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika tidak ada penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa maupun pihak PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan serius tersebut.

Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru