HALMAHERA SELATAN — Dugaan aktivitas pertambangan pada sebuah lobang yang disebut milik Hi. Safrudin kembali mencuat. Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line), namun kini diduga masih digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Garis polisi dipasang sebagai bagian dari proses penanganan dan pengamanan suatu lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Karena itu, dugaan beroperasinya kembali lokasi yang telah dipasangi police line harus segera dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara diminta segera memanggil Hi. Safrudin untuk dimintai klarifikasi. Aparat juga perlu turun langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas pertambangan benar masih berlangsung dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika benar lokasi tersebut masih beroperasi setelah dipasangi police line, siapa yang memberikan izin dan siapa yang bertanggung jawab?
Aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan yang sah, termasuk perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka proses penindakan harus dilakukan secara tegas.
Jangan sampai pemasangan police line hanya menjadi formalitas sementara aktivitas pertambangan tetap berjalan di belakangnya. Penegakan hukum harus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun pemilik ataupun pengelola lokasi tersebut.
Lebih jauh, dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas juga harus dilihat dari dampaknya terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tidak boleh dibiarkan hanya karena alasan kepentingan ekonomi.
Polres Halsel dan Polda Maluku Utara didesak segera turun tangan, memeriksa lokasi, memanggil Hi. Safrudin, memeriksa legalitas kegiatan, serta mengungkap siapa saja yang berada di balik dugaan aktivitas tersebut.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada teguran, tetapi mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Penegakan hukum pertambangan harus dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan bahwa police line bisa diabaikan dan aktivitas pertambangan tetap berjalan seperti biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, Hi. Safrudin masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait dugaan tersebut.









