Pemkab Halmahera Selatan Genjot Digitalisasi, ASN Wajib Kuasai E-Kinerja Lewat Bimtek Intensif

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan Labuha retorikaaktual.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Bupati pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bimtek ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2023 terkait implementasi aplikasi E-Kinerja secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat resmi bernomor 100.2.1.5/861/2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk mengirimkan perwakilan mengikuti kegiatan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam terhadap sistem baru yang akan diterapkan.

Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, DR.Abdillah Kamarullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap OPD diwajibkan menghadirkan tiga orang ASN, yang terdiri dari satu sekretaris dan dua staf pelaksana.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. E-Kinerja akan menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja ASN ke depan. Karena itu, semua OPD harus serius mengikuti dan memahami sistem ini,” tegasnya di hadapan peserta.

Ia juga menekankan bahwa perubahan sistem kerja dari manual ke digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kompleks dan dinamis.

Bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026. Pada hari pertama, kegiatan dimulai pukul 20.00 WIT, sementara hari kedua dimulai pukul 09.00 WIT dengan agenda pendalaman materi serta praktik langsung penggunaan aplikasi.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat memahami secara teknis penggunaan aplikasi E-Kinerja, mulai dari perencanaan kinerja, penginputan aktivitas harian, hingga evaluasi capaian kinerja secara berkala.

Penerapan sistem E-Kinerja dinilai mampu memberikan berbagai manfaat strategis, di antaranya meningkatkan transparansi dalam penilaian kinerja ASN, meminimalisir praktik manipulasi data, serta mempercepat proses pelaporan kinerja yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pimpinan untuk memantau kinerja pegawai secara real-time, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Tidak hanya berfokus pada aspek teknis, bimtek ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mempercepat transformasi digital di sektor pemerintahan. Digitalisasi dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemerintah daerah pun menegaskan pentingnya kehadiran dan keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan ini. Pasalnya, implementasi E-Kinerja ke depan akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian prestasi kerja ASN, yang berimplikasi langsung pada jenjang karier dan tunjangan kinerja.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam penerapan sistem E-Kinerja di seluruh OPD. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan optimistis bahwa melalui langkah ini, kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat seiring dengan profesionalisme ASN yang terus berkembang.

(red) wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru