Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, retorikaaktual.com – Dugaan praktik manipulasi dalam penjualan lahan di area pembangunan bandara oleh PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) mulai terkuak. Fakta-fakta lapangan yang dihimpun organisasi masyarakat dan mahasiswa mengarah pada indikasi kuat adanya transaksi yang tidak melibatkan pemilik sah.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan GMNI Halsel secara terbuka mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses penjualan lahan seluas kurang lebih 7 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Kawasi dan sekitarnya.

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menilai kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan rekayasa sistematis dalam proses penguasaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan konflik biasa. Ada indikasi kuat praktik yang dikondisikan. Lahan dijual, tapi pemiliknya justru tidak dilibatkan,” tegas Ady.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa lahan tersebut terdiri dari sekitar 6,5 hektare milik Alimusu La Damili dan sekitar 0,5 hektare milik La Alwani. Namun dalam praktiknya, seluruh lahan diduga diproses dalam satu skema transaksi tanpa persetujuan penuh dari para pemilik.

Pengakuan Alimusu memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku hanya pernah menyetujui pelepasan sebagian lahan sekitar 2,5 hektare pada tahun 2024. Namun setahun kemudian, ia mendapati hampir seluruh lahannya telah diratakan.

“Saya hanya kasih sebagian, bukan semua. Tapi kenyataannya sudah dijual dan digusur,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, Alimusu mengaku hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang disebut sebagai “uang terima kasih”, bukan sebagai pembayaran resmi lahan. Penyerahan uang itu bahkan disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak perusahaan.

“Kalau itu bukan pembayaran, lalu kenapa lahan saya digusur?” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, aktivitas penggusuran disebut tetap berlangsung meski pemilik telah menyampaikan keberatan. Bahkan, sisa lahan yang sebelumnya masih dipertahankan kini nyaris habis.

Di sisi lain, La Alwani juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan lahannya. Ia baru mengetahui setelah alat berat masuk dan melakukan penggusuran.
Merasa dirugikan, warga bersama Alwani melakukan aksi pemalangan yang sempat melumpuhkan aktivitas distribusi BBM ke lokasi proyek selama hampir satu bulan.

Tekanan publik tersebut akhirnya memaksa pihak perusahaan menarik kembali dana yang sebelumnya diserahkan kepada kepala desa, untuk kemudian dibayarkan ulang kepada Alwani. Namun ironisnya, hingga kini Alimusu justru belum menerima haknya.

“Ini aneh. Lahan sudah diambil, tapi pemilik belum dibayar. Ada apa sebenarnya?” kata Ady.

Ketua GMNI Halsel, Munawir Mandar, menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, masyarakat telah mengetahui sejak lama bahwa lahan tersebut merupakan milik Alimusu, bahkan sejak tahun 1997.
Namun, sengketa baru muncul pada 2025, bertepatan dengan masuknya aktivitas proyek.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Kenapa saat proyek masuk, baru muncul persoalan kepemilikan?” ujarnya.

Munawir juga menyoroti kejanggalan lain, yakni keterlibatan pemilik saat proses pengukuran tahun 2022, tetapi tidak dilibatkan dalam proses penjualan.
Lebih jauh, hasil pengukuran tersebut bahkan tidak pernah diberikan kepada pemilik lahan.

“Diundang saat pengukuran, tapi hasilnya tidak pernah diserahkan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

GMNI juga menemukan adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan. Pihak tertentu menyebut luas sekitar 5,5 hektare, sementara fakta lapangan menunjukkan mencapai sekitar 7 hektare.

“Selisih ini bukan angka kecil. Ini harus dibuka secara transparan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah, DPRD, serta tim penyelesaian sengketa lahan segera turun tangan.

BARAH dan GMNI menegaskan, jika persoalan ini tidak ditangani secara terbuka dan adil, maka potensi konflik sosial di tengah masyarakat akan semakin besar.

“Jangan ada yang bermain di balik kasus ini. Kami minta semua pihak membuka fakta sebenar-benarnya,” pungkas mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk Kepala Desa Kawasi dan perwakilan perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru