Praktisi hukum Noldi Kurama, S.H. Murka! Kecam Keras Dugaan Pelecehan Adat Togale di TikTok, Siap Laporkan Pelaku ke Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Beredarnya video TikTok yang diduga menjadikan lagu dan dentuman tarian adat Cakalele milik masyarakat Togale sebagai bahan candaan menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satu yang angkat bicara adalah praktisi hukum Noldi Kurama, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kehormatan budaya dan warisan leluhur masyarakat Togale.

Noldi menegaskan bahwa lagu dan dentuman tarian adat yang digunakan dalam video tersebut bukan sekadar musik biasa yang dapat dipakai sesuka hati untuk kepentingan hiburan. Bagi masyarakat Togale, tradisi tersebut merupakan bagian dari identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki nilai sakral yang wajib dihormati.
Menurutnya, tindakan para pembuat konten yang diduga dengan sengaja menggunakan simbol budaya Togale sebagai bahan lelucon telah melukai harga diri masyarakat adat serta mencederai nilai-nilai budaya yang selama ini dijaga oleh para leluhur.

“Sebagai anak adat Togale, saya mengecam keras tindakan yang diduga merendahkan dan mempermainkan lagu serta dentuman tarian adat kami. Ini bukan sekadar persoalan konten media sosial, tetapi menyangkut kehormatan sebuah suku dan warisan budaya yang telah dijaga selama ratusan tahun,” tegas Noldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku sangat menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menganggap budaya daerah sebagai bahan candaan demi mengejar popularitas di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal yang menjadi bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.

Video yang beredar dan diunggah melalui akun TikTok @clipernew891 disebut telah memicu kemarahan masyarakat karena menampilkan sejumlah orang yang diduga memperagakan adegan-adegan yang dianggap tidak pantas dengan menggunakan lagu dan dentuman tarian adat Togale. Akibatnya, banyak masyarakat adat merasa tersinggung dan menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap budaya mereka.

Noldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia bahkan menyatakan siap mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.

“Saya bersama masyarakat adat Togale sedang mengkaji langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Jika ditemukan unsur penghinaan atau pelecehan terhadap identitas budaya dan adat istiadat kami, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Noldi, tindakan yang dilakukan melalui media sosial tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele apabila telah menyinggung kehormatan suatu kelompok masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penelusuran terhadap konten yang telah beredar luas tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Ia menjelaskan bahwa apabila memenuhi unsur hukum, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga mengatur larangan tindakan yang menunjukkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas suku dan etnis.

Lebih jauh, Noldi menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum positif, tetapi juga menyangkut kehormatan adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Togale. Oleh karena itu, selain proses hukum negara, mekanisme hukum adat juga dinilai dapat ditempuh sebagai bentuk pemulihan martabat budaya yang diduga telah direndahkan.

“Kami ingin menegaskan bahwa adat dan budaya Togale bukan bahan hiburan, bukan bahan olok-olok, dan bukan objek yang bisa dipermainkan untuk mencari perhatian di media sosial. Siapa pun yang dengan sengaja merendahkan budaya kami harus meminta maaf secara terbuka dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak terpancing melakukan tindakan di luar hukum. Namun demikian, ia menekankan bahwa masyarakat adat Togale memiliki hak untuk membela kehormatan budaya dan identitas leluhur mereka melalui jalur hukum yang tersedia.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak pihak berharap agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara bijaksana, namun tetap memberikan efek jera bagi siapa pun yang dengan sengaja merendahkan atau melecehkan budaya, adat istiadat, dan identitas suatu suku di Indonesia.

“Adat adalah kehormatan. Budaya adalah identitas. Ketika budaya dilecehkan, maka yang terluka bukan hanya satu orang, melainkan seluruh masyarakat yang mewarisi dan menjaganya.” tutup Noldi Kurama, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru