LABUHA – Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran gaji, insentif, dan tunjangan aparatur desa periode Mei–Juni 2026 menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi yang menaungi pemerintah desa tersebut mendesak Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera menyelesaikan pencairan hak-hak aparatur desa di 249 desa yang tersebar di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan langsung oleh salah satu pengurus inti DPC APDESI Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang, SE, yang menilai keterlambatan pencairan ADD tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kamarudin, ADD merupakan salah satu instrumen utama yang menopang penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, keterlambatan pencairannya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Keuangan yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran anggaran.
“Alokasi Dana Desa adalah roh pemerintahan desa. Dengan dana inilah berbagai aktivitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta operasional desa dapat berjalan dengan baik. Karena itu kami meminta Kepala Dinas Keuangan segera mengambil langkah konkret untuk mencairkan dana yang menjadi hak aparatur desa,” ujar Kamarudin kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa hingga memasuki akhir Juni 2026, banyak aparatur desa yang masih menunggu pembayaran gaji dan tunjangan selama dua bulan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Pemerintah desa bekerja setiap hari melayani masyarakat. Mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun hak-haknya belum diterima. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mempengaruhi semangat kerja dan efektivitas pelayanan publik,” katanya.
Kamarudin menegaskan bahwa Halmahera Selatan memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan tantangan pelayanan yang cukup kompleks. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan operasional pemerintahan desa yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, keterlambatan pencairan ADD tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, dana tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan desa, termasuk pembayaran hak-hak aparatur, kegiatan pelayanan masyarakat, serta berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan.
“Kami berharap Dinas Keuangan tidak memandang persoalan ini sebagai hal yang sepele. Ketika dana desa terlambat dicairkan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh aparatur desa dan masyarakat. Oleh karena itu, harus ada langkah cepat dan solusi nyata,” tegasnya.
Selain menyoroti keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur desa, DPC APDESI Halmahera Selatan juga menyinggung persoalan pengalokasian ADD yang selama ini menjadi perhatian pemerintah desa.
Kamarudin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewajiban mengalokasikan ADD sesuai amanat regulasi yang berlaku. Namun demikian, pihaknya mengaku memahami berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
“Kami memahami bahwa pemerintah daerah memiliki banyak tanggung jawab, termasuk pembiayaan program-program strategis dan kebutuhan belanja pegawai seperti PPPK. Namun di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki kebutuhan yang tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa APDESI tidak bermaksud memperkeruh situasi, melainkan ingin mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian yang proporsional terhadap kebutuhan desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan daerah.
Menurut Kamarudin, pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan berbagai program pemerintah. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang memadai dan tepat waktu merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Kalau desa kuat, maka daerah juga akan kuat. Karena itu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah percepatan agar pencairan ADD bisa segera direalisasikan. Jangan sampai aparatur desa terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan keterlambatan pencairan ADD harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, perlu ada pengawasan dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan publik di 249 desa. Karena itu kami berharap DPRD juga ikut mengawasi dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kamarudin mengimbau seluruh pengurus DPC APDESI, kepala desa, dan aparatur desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta bersama-sama mengawal proses pencairan ADD hingga hak-hak aparatur desa benar-benar diterima.
“Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian kepada seluruh aparatur desa. Jangan sampai keterlambatan ini terus berlarut-larut karena yang dirugikan bukan hanya aparatur desa, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan setiap hari,” pungkasnya.
Dengan desakan yang disampaikan APDESI tersebut, publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan terkait pencairan ADD Mei–Juni 2026 yang hingga kini masih menjadi harapan ratusan aparatur desa di 249 desa se-Kabupaten Halmahera Selatan.








