HALMAHERA SELATAN – Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan obi Selatan, semakin menguat. Sejumlah warga secara terbuka mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi bahkan mencopot Pj Kepala Desa Wayaloar, Seteri Odu, yang disebut telah tiga kali dipercaya menduduki jabatan tersebut.
Menurut warga, penunjukan yang dilakukan berulang kali memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan mekanisme yang semestinya. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta alasan pemerintah daerah terus menunjuk orang yang sama sebagai Penjabat Kepala Desa, sementara masyarakat menilai jabatan tersebut pada hakikatnya bersifat sementara.
Warga menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dianggap tidak memberikan kepastian terhadap status pemerintahan desa. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka secara transparan seluruh proses administrasi dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengangkatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah tiga kali menjabat sebagai Pj Kepala Desa. Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai kebijakan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menimbulkan kesan bahwa proses pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang semestinya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain meminta evaluasi, masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa Wayaloar. Mereka berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Warga juga meminta agar apabila tidak terdapat alasan hukum yang menghalangi kepala desa definitif menjalankan tugasnya, maka pemerintah segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di tengah derasnya kritik masyarakat, Penjabat Kepala Desa Wayaloar, Seteri Odu, memilih memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media.
“Maaf ya, saya cuma menjalankan amanah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme penunjukan yang dilakukan hingga tiga kali. Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang.
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan ditujukan kepada pribadi Penjabat Kepala Desa, melainkan kepada kebijakan pemerintah daerah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Mereka berharap Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa Wayaloar demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Dinas PMD belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan evaluasi yang disampaikan masyarakat. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









