HALMAHERA SELATAN – Kesabaran masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut telah mencapai batas. Bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan, warga kini secara terbuka mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (GTS).
Sorotan utama masyarakat tertuju pada Kali Doko, sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. Menurut pengakuan masyarakat, kondisi sungai mengalami perubahan yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan. Air yang dahulu dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari kini disebut tidak lagi seperti sebelumnya sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan sumber air mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengaku sejumlah kebun milik warga mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga disebut mengalami penurunan produktivitas dan kerusakan yang merugikan pemiliknya.
«”Kami sudah terlalu lama merasakan dampaknya. Kali Doko diduga tercemar, kebun kami rusak, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Kami meminta pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan masyarakat,” ujar salah seorang warga.»
Warga menilai persoalan tersebut tidak lagi cukup ditangani di tingkat daerah. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menurunkan tim independen untuk melakukan investigasi lapangan, menguji kualitas air Kali Doko, memeriksa kondisi lingkungan, serta menelusuri dugaan kerusakan kebun masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban di sektor pertambangan, termasuk pemenuhan ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), agar tidak hanya menerima laporan di atas meja. Warga meminta pejabat terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sungai dan kebun yang mereka sebut telah terdampak.
Menurut warga, perlindungan lingkungan hidup merupakan hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, mereka meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.
Warga juga meminta DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna meminta penjelasan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun kewajiban perusahaan di bidang pertambangan, masyarakat mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT Gane Tambang Sentosa apabila terdapat dasar hukum yang mendukung tindakan tersebut.
“Investasi memang penting, tetapi keselamatan lingkungan dan hak masyarakat jauh lebih penting. Jangan sampai keuntungan ekonomi dibayar dengan rusaknya sungai dan kebun yang menjadi sumber kehidupan warga,” kata seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah pusat tidak menunggu persoalan semakin membesar. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Kali Doko dan kerusakan kebun warga. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








