HALMAHERA SELATAN – Dugaan dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya keluhan disampaikan oleh masyarakat Desa Gambaru, kini Pemerintah Desa Fluk turut menyuarakan kekhawatiran atas kondisi lingkungan yang dinilai mulai memengaruhi kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Desa Fluk, Hamzah Rajangawa, menyampaikan peringatan keras kepada PT Gane Tambang Sentosa (GTS) terkait dugaan perubahan kondisi lingkungan yang menurutnya perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun instansi yang berwenang.
Menurut Hamzah, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan lagi sekadar isu lokal di satu desa, melainkan telah dirasakan oleh warga di beberapa wilayah yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan. Ia menilai berbagai keluhan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan evaluasi yang objektif agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan yang sebenarnya.
Hamzah mengatakan, sejumlah sungai yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan masyarakat kini menjadi perhatian warga. Sungai-sungai tersebut, yakni Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, selama bertahun-tahun dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih, mandi, mencuci, mengairi lahan pertanian, hingga menunjang berbagai aktivitas sehari-hari.
Namun, menurutnya, masyarakat mulai mengeluhkan adanya perubahan kualitas air yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GTS.
“Persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat tidak hanya berasal dari Desa Gambaru, tetapi juga telah dirasakan warga Desa Fluk. Sungai-sungai tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat sehingga kondisinya harus menjadi perhatian bersama,” ujar Hamzah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan sungai memiliki nilai strategis bagi masyarakat pedesaan. Selain menjadi sumber air, sungai juga menopang aktivitas pertanian, perkebunan, serta kehidupan berbagai biota yang menjadi bagian dari ekosistem setempat. Apabila kualitas lingkungan mengalami penurunan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Hamzah mengaku masyarakat semakin khawatir apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani. Menurutnya, dugaan kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas lahan pertanian, hingga keseimbangan ekosistem.
“Kami khawatir jika tidak segera ditangani, kondisi lingkungan akan semakin memburuk dan pada akhirnya menyulitkan masyarakat serta makhluk hidup lainnya untuk bertahan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Hamzah mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui kementerian dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Gane Tambang Sentosa. Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta agar dilakukan pengambilan sampel air, pemeriksaan kualitas lingkungan, serta investigasi lapangan secara independen terhadap kondisi sungai yang dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hamzah berharap seluruh aspirasi masyarakat dari Desa Gambaru maupun Desa Fluk tidak berhenti pada penyampaian keluhan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pemerintah hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika memang kondisi lingkungan masih baik, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah. Namun apabila ditemukan adanya persoalan, maka harus ada langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya konflik sosial akibat persoalan lingkungan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki. Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan, evaluasi, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan terhadap suatu pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sekretaris Desa Fluk maupun berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








