HALMAHERA SELATAN – Persoalan lahan di kawasan Tabatuku, Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dari lima kelompok mendesak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) segera memenuhi hak mereka. Mereka juga meminta perusahaan tidak mengganti nama pemilik lahan yang mereka klaim telah menguasai dan mengapling tanah tersebut jauh sebelum aktivitas pertambangan dimulai.
Menurut perwakilan warga, lahan yang kini menjadi sengketa merupakan tanah kapling yang telah dibuka, dikelola, dan dibagi oleh masyarakat sejak sebelum perusahaan hadir di wilayah tersebut. Karena itu, mereka menilai setiap proses pendataan maupun pembayaran ganti rugi harus mengacu pada fakta kepemilikan di lapangan.
“Kami meminta PT GTS jangan menggantikan nama kami dengan nama orang lain. Sebelum perusahaan masuk, kami sudah lebih dahulu mengapling lahan di lokasi Tabatuku. Jangan hilangkan hak kami hanya karena ada nama lain yang dimasukkan. Kami hanya meminta perusahaan menghormati hak masyarakat yang sesungguhnya,” ujar salah seorang perwakilan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menguasai tanah milik orang lain ataupun mencari keuntungan dari keberadaan perusahaan. Mereka menyatakan hanya menginginkan hak atas lahan yang mereka klaim telah dimiliki sejak lama diakui dan diselesaikan secara adil.
“Kami tidak meminta perusahaan membayar tanah orang lain. Kami hanya meminta agar tanah yang memang menjadi hak kami tidak dialihkan kepada pihak lain. Kami tidak main-main dengan persoalan ini karena menyangkut hak masyarakat dan masa depan keluarga kami,” tegasnya.
Mereka mengaku kecewa karena hingga kini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Warga berharap perusahaan membuka seluruh data kepemilikan lahan secara transparan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain mendesak PT GTS, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret. Menurut mereka, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan investasi berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai lahan.
“Kami memohon kepada Bupati Halmahera Selatan dan Gubernur Maluku Utara agar membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak meminta sesuatu yang bukan hak kami. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian atas lahan yang telah kami miliki sejak sebelum perusahaan beroperasi,” kata perwakilan warga.
Harapan yang sama juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara. Warga meminta para wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah, untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Menurut warga, DPRD tidak boleh hanya menerima laporan sepihak, tetapi perlu turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan, mendengarkan keterangan masyarakat, dan memeriksa dokumen yang dimiliki oleh semua pihak.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara hadir sebagai penyambung suara rakyat. Jangan biarkan masyarakat terus berjuang sendiri mencari keadilan. Kami ingin wakil rakyat mengawal persoalan ini sampai selesai sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa haknya diabaikan,” ujar warga.
Masyarakat juga berharap penyelesaian dilakukan secara objektif berdasarkan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai penyelesaian yang transparan akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Warga menegaskan tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, mereka mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.
“Investasi penting untuk pembangunan daerah, tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Jangan sampai kami kehilangan hak atas tanah yang kami miliki sejak lama. Kami hanya meminta keadilan dan penyelesaian yang jujur serta terbuka,” tutup perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan warga terkait klaim kepemilikan lahan dan dugaan pergantian nama pemilik. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada PT GTS maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








