HALMAHERA SELATAN – Sengketa pembebasan lahan di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Jufri Haringan, salah satu pemilik lahan sekaligus perwakilan lima kelompok tani, mendesak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) membuka secara transparan peta dan batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi dasar pembayaran lahan kepada masyarakat.
Jufri mengaku heran dengan alasan yang menurutnya berulang kali disampaikan Roni selaku Land Acquisition (LA) dan Pahasan selaku CSR, yakni bahwa lahan milik kelompok tani masih berada di luar wilayah IUP sehingga belum dapat dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jufri, alasan tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang mereka temukan di lapangan. Ia mengklaim bahwa di dalam areal lahan milik lima kelompok tani tersebut telah terdapat patok-patok batas IUP, sehingga masyarakat mempertanyakan dasar penyebutan bahwa lahan itu berada di luar wilayah izin pertambangan.
«”Kalau memang lahan kami disebut di luar IUP, kenapa di dalam lahan kami sudah ada patok-patok IUP? Ini yang membuat kami bingung. Kami meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Jufri.»
Jufri juga menyatakan bahwa pihak LA pernah menyampaikan seluruh lahan yang berada di dalam IUP Desa Gambaru telah selesai dibayarkan. Namun, menurutnya, kelompok tani yang diwakilinya hingga kini belum menerima pembayaran, padahal mereka meyakini lahan tersebut berada dalam kawasan IUP.
Ia menyebut luas lahan milik lima kelompok tani yang masih dipersoalkan mencapai sekitar 700 hektare. Lahan tersebut, kata Jufri, telah lama dikelola masyarakat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak keluarga.
Karena itu, ia meminta PT GTS menunjukkan peta resmi IUP beserta titik koordinat dan dasar penetapan batas wilayah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menghindari perbedaan penafsiran mengenai status lahan.
Jufri juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap batas IUP dan lahan yang dipersengketakan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan data resmi dan hasil verifikasi di lapangan, sehingga hak masyarakat maupun kepentingan investasi dapat terlindungi secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, Roni selaku LA, Pahasan selaku CSR, maupun pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Jufri Haringan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.








