HALMAHERA SELATAN – Gelombang desakan agar pengelolaan Dana Desa di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diaudit secara menyeluruh terus menguat. Warga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Desakan itu muncul setelah masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara berbagai program yang tercantum dalam APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi yang mereka lihat di lapangan. Menurut warga, sejumlah kegiatan yang dilaporkan perlu diverifikasi secara langsung agar publik memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Berdasarkan data anggaran yang beredar, Desa Gambaru menerima Dana Desa sebesar Rp771.208.000 pada Tahun Anggaran 2023, Rp750.065.000 pada Tahun Anggaran 2024, dan memiliki pagu Rp971.332.000 pada Tahun Anggaran 2025, dengan penyaluran yang tercatat sebesar Rp557.144.800 hingga tahap yang telah disalurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan sarana desa, jalan, jembatan, air bersih, ketahanan pangan, Posyandu, Pos Kesehatan Desa, PAUD/TK/TPQ, operasional pemerintah desa, pembinaan kemasyarakatan, hingga penanganan keadaan mendesak.
Namun, menurut warga, seluruh penggunaan anggaran tersebut harus diuji melalui audit administrasi dan pemeriksaan fisik agar dapat dipastikan apakah pelaksanaannya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat.
“Kalau memang seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut diaudit. Justru audit akan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata salah seorang warga.
Selain meminta pemeriksaan terhadap proyek dan program pembangunan, masyarakat juga menyoroti keluhan mengenai belum dibayarkannya gaji perangkat desa selama kurang lebih satu tahun. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Warga meminta auditor memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari APBDes, RAB, bukti pembayaran, laporan realisasi, hingga LPJ. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan yang dilaporkan selesai, sehingga hasil audit tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi.
Masyarakat berharap apabila hasil audit menunjukkan bahwa penggunaan Dana Desa telah sesuai ketentuan, maka hal itu dapat dipublikasikan untuk menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga juga meminta Kepala Desa Gambaru, Nasrudin Kasuba, memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun terakhir dan menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan program desa serta pembayaran hak perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi dari Inspektorat maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa Desa Gambaru. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan klaim yang disampaikan warga masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum yang berlaku. Pemerintah Desa Gambaru dan pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









