Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN — Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar perizinan yang lengkap di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Hi La Iki tersebut disebut masih berlangsung. Material hasil aktivitas pertambangan juga terlihat menumpuk dan menggunung di lokasi.

 

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai perlu segera diperiksa oleh aparat penegak hukum. Apalagi jika aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan berlangsung tanpa legalitas pertambangan yang sah.

 

Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan diminta tidak tinggal diam. Aparat harus turun langsung ke lokasi, memeriksa legalitas kegiatan, serta memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Hi La Iki.

 

Penindakan tegas diperlukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan lingkungan.

 

Langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan.

 

Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam terhadap pelaku tambang kecil, sementara pihak yang memiliki kemampuan modal dan mengelola aktivitas dalam skala lebih besar justru luput dari pemeriksaan.

 

Karena itu, aparat diminta bekerja secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai WPR dan apakah pengelola telah memiliki IPR atau perizinan lain yang diwajibkan. Selain itu, aspek lingkungan, penggunaan lahan, pengelolaan material, serta dampak kegiatan terhadap kawasan sekitar perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

 

Polda Maluku Utara dan Polres Halsel diminta segera bertindak sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

 

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Hi La Iki dan pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Jumat Bersih dan Senam Sehat Rutin Digelar Pemdes Bibinoi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru