HALMAHERA SELATAN — Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar perizinan yang lengkap di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Hi La Iki tersebut disebut masih berlangsung. Material hasil aktivitas pertambangan juga terlihat menumpuk dan menggunung di lokasi.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai perlu segera diperiksa oleh aparat penegak hukum. Apalagi jika aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan berlangsung tanpa legalitas pertambangan yang sah.
Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan diminta tidak tinggal diam. Aparat harus turun langsung ke lokasi, memeriksa legalitas kegiatan, serta memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Hi La Iki.
Penindakan tegas diperlukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan lingkungan.
Langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan.
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam terhadap pelaku tambang kecil, sementara pihak yang memiliki kemampuan modal dan mengelola aktivitas dalam skala lebih besar justru luput dari pemeriksaan.
Karena itu, aparat diminta bekerja secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai WPR dan apakah pengelola telah memiliki IPR atau perizinan lain yang diwajibkan. Selain itu, aspek lingkungan, penggunaan lahan, pengelolaan material, serta dampak kegiatan terhadap kawasan sekitar perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Polda Maluku Utara dan Polres Halsel diminta segera bertindak sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Hi La Iki dan pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.









