Halmahera Selatan – Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Harita Group di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (7/3/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras atas dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, yang diduga melibatkan PT Trimegah Bangun Persada (TBP), salah satu perusahaan di bawah naungan Harita Nickel.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti sikap oknum keamanan perusahaan yang diduga bersikap permanen dan arogan dalam menghadapi persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Koordinator lapangan aksi, Sahmar Ebamz, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang diduga mengambil alih lahan milik warga tanpa kejelasan administrasi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lahan yang dipersoalkan merupakan kebun milik seorang warga bernama Alimusu La Damili di Desa Soligi yang telah lama dikelola oleh pemiliknya. Namun lahan tersebut diduga masuk dalam rencana pembangunan bandara milik Harita Group di Pulau Obi.
“Perusahaan tidak boleh seenaknya mengambil lahan masyarakat tanpa proses yang jelas. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang harus dilindungi,” tegas Sahmar dalam orasinya.
Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pihak perusahaan sempat melakukan pengukuran lahan di area kebun milik Alimusu.
Dalam proses tersebut, perusahaan hanya menyampaikan luas lahan sekitar 5,5 hektare tanpa menunjukkan peta lokasi, dokumen resmi, maupun bukti administrasi yang jelas kepada pemilik lahan.
Namun berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan di lapangan, luas kebun milik Alimusu disebut mencapai sekitar 6,5 hektare. Selisih luas tersebut memunculkan dugaan kuat dari masyarakat bahwa terjadi penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah.
Pertama, mereka meminta PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Group segera bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas lahan kebun seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili yang diduga telah dirusak dan dikuasai oleh perusahaan.
Selain menuntut tanggung jawab perusahaan, massa juga mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Massa menilai Arifin Saroa harus ikut bertanggung jawab atas konflik lahan yang terjadi di Pulau Obi. Ia diduga mengetahui bahkan terlibat dalam proses penjualan tanah yang kini menjadi sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Para demonstran juga menduga adanya permainan antara oknum pemerintah desa dengan pihak perusahaan dalam proses pengalihan maupun penjualan lahan masyarakat.
“Kepala Desa Kawasi harus bertanggung jawab atas penjualan tanah yang kini menimbulkan sengketa di Pulau Obi. Kami menduga ada permainan antara oknum kepala desa dengan pihak perusahaan dalam persoalan lahan masyarakat,” tegas salah satu orator aksi.
Koalisi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan di Pulau Obi apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat.
Selain itu, massa juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang terus terjadi di wilayah Pulau Obi.
Koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat Pulau Obi tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun ia mengingatkan bahwa setiap investasi harus menghormati hak masyarakat dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan warga.
“Jika lahan masyarakat digunakan oleh perusahaan, maka harus diselesaikan secara adil dan transparan serta memberikan ganti rugi yang layak kepada pemiliknya,” ujarnya.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Massa berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Pulau Obi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Harita Group maupun PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi.









