Soligi — Dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki fase mengkhawatirkan. Anggaran negara senilai Rp 691.111.000 yang dikucurkan sejak 2023 hingga 2025 diduga tidak meninggalkan jejak fisik sama sekali. Namun ironisnya, hingga kini Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, belum tersentuh proses hukum, sementara aparat pengawas dinilai diam dan abai.
Masyarakat menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius terhadap keuangan negara, bukan sekadar kesalahan administrasi. Karena itu, warga mendesak Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas, termasuk memerintahkan audit investigatif dan membuka jalan penegakan hukum.
“Ini bukan soal laporan salah tulis. Ini ratusan juta uang negara. Kalau tidak ada wujudnya, lalu ke mana uang itu? Bupati tidak boleh diam,” tegas salah satu tokoh masyarakat Soligi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Soligi menerima Dana Desa melalui dua tahap, yakni Tahap I Rp 537.029.600 dan Tahap II Rp 635.143.600, sementara Tahap III nihil. Dari total dana tersebut, sektor ketahanan pangan mendapat porsi besar setiap tahun:
2023: Rp 222.507.000
2024: Rp 233.604.000
2025: Rp 235.000.000
Totalnya mencapai Rp 691.111.000.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat kebun pangan desa, lumbung pangan, peternakan, perikanan, atau aset apa pun yang bisa dikaitkan dengan anggaran tersebut. Tidak ada papan proyek, tidak ada hasil, tidak ada manfaat.
“Kalau anggaran itu benar dipakai, mustahil tidak ada satu pun bukti di lapangan. Ini patut diduga fiktif,” ujar warga dengan nada geram.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa program ketahanan pangan hanya ada di dokumen, sementara realisasi fisik diduga nol besar.
Aparat Pengawas Disorot, Hukum Dinilai Tumpul Besarnya potensi kerugian negara dinilai sudah cukup untuk memicu audit investigatif Inspektorat Daerah, evaluasi menyeluruh oleh DPMD, serta langkah hukum Kejaksaan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata yang terlihat.
Sikap diam tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kalau masyarakat kecil salah, cepat diproses. Ini uang negara ratusan juta, tapi seperti kebal hukum,” kata warga lainnya.
Padahal, merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, tanpa kecuali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi berulang. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan memicu pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi dengan dana ratusan juta itu?
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi jika di tingkat daerah terus terjadi pembiaran.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau daerah diam, kami akan cari keadilan ke pusat,” tegas warga.
Kasus Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Bupati Halmahera Selatan, Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan: apakah berani menegakkan hukum secara adil, atau justru membiarkan dugaan kejahatan anggaran ini mengendap tanpa kejelasan.
Tim/red










