GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan retorikaaktul.com– Dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah Maluku Utara sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.

Aksi ini direncanakan dalam waktu dekat sebagai respons atas penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan kepada publik. GPM menilai, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sejauh mana proses hukum berjalan, meskipun kasus tersebut disebut-sebut telah bergulir cukup lama.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menegaskan bahwa pihaknya menuntut keterbukaan penuh dari pihak kepolisian, khususnya Polda Maluku Utara, dalam menangani dugaan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa adanya keterbukaan, masyarakat akan terus mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami tidak ingin kasus ini terkesan jalan di tempat. Publik berhak tahu sejauh mana prosesnya, siapa saja yang telah diperiksa, dan apa hasil dari penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan,” tegas Harmain.

Ia juga menyoroti potensi adanya ketertutupan informasi yang justru dapat menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.

Lebih lanjut, GPM menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang secara jelas mengatur prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya pada Pasal 202 ayat (2) dan Pasal 248, ditegaskan bahwa proses persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang. Hal ini, menurut GPM, menjadi landasan kuat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan suatu perkara hukum.

Baca Juga:  Hutan Halmahera Selatan Rusak Brutal, GPM Desak Gubernur Copot Kepala KPH Bacan

“Ini bukan sekadar tuntutan organisasi, tetapi bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” lanjutnya.

GPM juga menilai bahwa lambannya penanganan kasus dugaan DBH Desa Kawasi berpotensi memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah ada pihak tertentu yang dilindungi atau diistimewakan dalam proses hukum.

Dalam aksi yang akan digelar nanti, GPM berencana membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Polda Maluku Utara untuk membuka secara rinci perkembangan kasus kepada publik, mempercepat proses hukum, serta menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Selain itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum berani mengambil langkah tegas apabila telah ditemukan bukti yang cukup, termasuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Harmain.

GPM Halmahera Selatan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Dengan rencana aksi ini, diharapkan Polda Maluku Utara dapat memberikan respons yang konkret dan terbuka kepada publik, sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera terjawab dengan jelas dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
BIM Malut Jadwalkan Aksi Rabu, 8 April 2026 di Kantor Pusat PT GMM, Desak Pencopotan Humas Mahdi M. Nur
Sorotan Tata Kelola di SMP Negeri Unggulan Saruma: Dugaan Pemotongan Gaji, Tunggakan Honor, dan Pemberhentian Honorer, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan
Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:05 WIB

Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Kamis, 9 April 2026 - 14:45 WIB

DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.

Kamis, 9 April 2026 - 07:33 WIB

Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga

Selasa, 7 April 2026 - 10:47 WIB

BIM Malut Jadwalkan Aksi Rabu, 8 April 2026 di Kantor Pusat PT GMM, Desak Pencopotan Humas Mahdi M. Nur

Berita Terbaru