BABANG – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan keselamatan pelayaran di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Melalui pengumuman resmi yang diterbitkan pada Juni 2026, UPP Kelas II Babang menegaskan larangan keras terhadap seluruh speedboat yang melakukan pelayaran tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menekan risiko kecelakaan laut sekaligus memastikan seluruh aktivitas transportasi laut berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh operator speedboat yang beroperasi melalui Pelabuhan Speedboat Kupal maupun titik-titik keberangkatan lainnya yang selama ini digunakan sebagai jalur transportasi masyarakat.
Kepala UPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, ST, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan aspek utama yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun yang terlibat dalam aktivitas transportasi laut.
Menurutnya, setiap kapal yang melakukan pelayaran wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan sebelum memperoleh izin berlayar dari syahbandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Kami mengingatkan kepada seluruh operator dan motoris agar tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal yang diizinkan serta memastikan seluruh penumpang terdata dalam manifest. Manifest merupakan dokumen penting untuk kepentingan keselamatan, pengawasan, dan penanganan keadaan darurat apabila terjadi insiden di laut,” tegas Idham.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Surat Persetujuan Berlayar bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan yang berfungsi memastikan kapal dalam kondisi laik laut, awak kapal memenuhi persyaratan, serta jumlah penumpang sesuai kapasitas yang diizinkan.
Dalam pengumuman tersebut, UPP Kelas II Babang juga memberikan perhatian serius terhadap praktik keberangkatan kapal secara diam-diam tanpa melalui prosedur resmi. Praktik semacam ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang karena kapal berangkat tanpa pengawasan otoritas pelabuhan.
UPP Kelas II Babang menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya keberangkatan speedboat tanpa SPB, baik melalui Pelabuhan Speedboat Kupal maupun melalui dermaga-dermaga lain yang digunakan sebagai lokasi keberangkatan.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik kapal, operator, motoris, maupun nakhoda agar tidak mencoba menghindari prosedur pelayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain persoalan SPB, UPP Kelas II Babang juga menyoroti masih pentingnya kepatuhan terhadap kapasitas angkut kapal. Setiap kapal wajib mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang tercantum dalam sertifikat dan dokumen kapal.
Kelebihan muatan atau over kapasitas menjadi salah satu faktor yang sering disebut sebagai penyebab meningkatnya risiko kecelakaan laut. Kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas kapal dan membahayakan keselamatan seluruh penumpang maupun awak kapal.
Tidak hanya itu, seluruh penumpang yang naik ke atas kapal diwajibkan tercatat dalam manifest penumpang sebelum keberangkatan. Manifest menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai data resmi jumlah penumpang yang berada di atas kapal.
Dalam situasi darurat, data manifest akan menjadi acuan utama bagi tim pencarian dan pertolongan (SAR) untuk mengetahui jumlah penumpang yang harus dievakuasi maupun dicari apabila terjadi kecelakaan di laut.
Karena itu, UPP Kelas II Babang meminta seluruh operator kapal untuk tidak mengabaikan kewajiban pencatatan manifest demi keselamatan bersama.
Secara regulasi, kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kapal yang akan berlayar wajib memperoleh persetujuan dari syahbandar setelah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kelaiklautan kapal.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran dapat berujung pada sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
UPP Kelas II Babang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. Seluruh pihak yang terlibat dalam operasional kapal diminta untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, UPP Kelas II Babang berharap kesadaran seluruh pemilik kapal, operator, motoris, nakhoda, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut semakin meningkat dalam menerapkan budaya keselamatan pelayaran.
Keselamatan di laut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas pelabuhan semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan transportasi laut di wilayah Halmahera Selatan dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Utamakan Keselamatan. Keselamatan Pelayaran Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama.”








