HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Saleh Nijar, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gambaru bukan sekadar bentuk kekecewaan warga, tetapi menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tambang di Pulau Obi.
Saat dikonfirmasi awak media, Saleh mengatakan suara yang disampaikan masyarakat Desa Gambaru dan Desa Fluk harus dipandang sebagai alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, khususnya menyangkut proses pembebasan lahan.
“Teriakan lantang warga Desa Fluk dan Desa Gambaru sejatinya membuka mata, membuka telinga, dan membangunkan kesadaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bahwa ada persoalan yang harus segera ditangani dalam proses pembebasan lahan antara warga dengan korporasi nikel di Pulau Obi,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Obi tersebut, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika muncul persoalan antara masyarakat dan perusahaan. Ia menilai kehadiran pemerintah menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
“Pemerintah daerah wajib hadir menyelesaikan persoalan sosial yang dialami masyarakat Desa Fluk dan Desa Gambaru. Harus ada langkah konkret sehingga masalah ini tidak berkembang semakin besar dan memicu konflik sosial yang pada akhirnya membenturkan masyarakat dengan aparat keamanan. Kalau itu terjadi, rakyat kita sendirilah yang akan menjadi korban,” tegasnya.
Saleh menilai konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel di Pulau Obi bukanlah persoalan baru. Menurutnya, hampir setiap tahun masyarakat dari berbagai desa datang menyampaikan keluhan yang serupa kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
“Konflik lahan antara warga Obi dan korporasi nikel seperti yang disuarakan hari ini bukan persoalan baru. Hampir setiap tahun masyarakat datang mengadukan hal yang sama, hanya saja terjadi di desa yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya penyelesaian sejumlah sengketa lahan yang telah lama diperjuangkan masyarakat. Sebagai contoh, ia menyebut persoalan lahan yang dialami warga Desa Soligi, termasuk Alimusu, serta sengketa lahan yang melibatkan warga Madapolo, di antaranya keluarga Yamin Hasan, yang hingga kini menurutnya belum memperoleh penyelesaian.
“Saya melihat pemerintah daerah lamban dan belum serius menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dengan korporasi nikel di Pulau Obi. Contohnya persoalan lahan warga Desa Soligi, termasuk Pak Alimusu, dan warga Madapolo, keluarga Yamin Hasan. Persoalan itu sudah cukup lama diadukan, tetapi sampai hari ini belum juga tuntas,” katanya.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa pemerintah harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan hanya pada saat momentum politik.
“Kondisi rakyat seperti inilah yang seharusnya membuat pemerintah hadir. Jangan menunggu musim pemilu baru turun ke tengah masyarakat. Persoalan rakyat harus menjadi prioritas penyelesaian pemerintah setiap saat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gambaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan membawa sejumlah tuntutan. Massa meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), turun langsung ke Desa Gambaru dan Desa Fluk, serta mengawal berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Tuntutan tersebut meliputi dugaan persoalan dalam proses pembebasan lahan, dugaan dampak lingkungan, hingga dugaan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Gane Tambang Sentosa (GTS).
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









