HALMAHERA SELATAN – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan belum dibayarkannya gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) sejumlah perangkat desa oleh Pemerintah Desa Gambaru. Informasi yang dihimpun media menyebutkan, tunggakan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan terdapat perangkat desa yang diduga belum menerima haknya hingga sekitar satu tahun.
Perangkat desa yang disebut terdampak di antaranya imam desa, anggota Badan Sara, dan sejumlah kepala urusan (Kaur). Mereka dikabarkan tetap menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan administrasi, serta pelayanan sosial dan keagamaan kepada masyarakat, meskipun hak keuangan mereka diduga belum diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa. Sejumlah warga menilai, apabila dugaan itu benar, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut hak aparatur desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
“Perangkat desa tetap bekerja setiap hari melayani masyarakat. Kalau benar gaji mereka belum dibayar berbulan-bulan, bahkan sampai setahun, tentu ini harus segera diselesaikan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun ke Desa Gambaru untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap DPMD memastikan apakah benar terjadi tunggakan pembayaran gaji perangkat desa dan, apabila benar, mencari penyebab serta mendorong penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Menurut sejumlah sumber, keterlambatan pembayaran hak perangkat desa tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi aparatur desa, tetapi juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aparatur desa memiliki tanggung jawab dalam pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, hingga kegiatan kemasyarakatan yang berlangsung setiap hari.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Kepala Desa Gambaru, Nasrudin Kasuba, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media. Ia menyatakan bahwa persoalan pembayaran gaji perangkat desa akan diselesaikan.
«”Terkait gaji itu saya akan bayar. Jadi tidak perlu kalian campuri urusan saya soal itu,” kata Nasrudin Kasuba.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Kepala Desa atas dugaan yang berkembang. Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pengelolaan keuangan desa bukan semata urusan pribadi kepala desa, melainkan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah daerah dan harus dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
Karena itu, masyarakat berharap DPMD tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kondisi sebenarnya, termasuk memastikan status pembayaran hak perangkat desa dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh apabila ditemukan tunggakan.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memberikan kepastian agar hak perangkat desa tidak kembali mengalami keterlambatan pada masa mendatang. Menurut mereka, kepastian pembayaran hak aparatur desa penting untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kepala Desa Gambaru mengenai alasan keterlambatan pembayaran maupun waktu pasti pelunasan hak perangkat desa yang disebut masih tertunggak. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengenai langkah yang akan diambil atas persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Gambaru, DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








