Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN – Gelombang protes masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menguat. Kali ini, warga menyoroti kondisi Kali Papaceda dan Kali Doko yang diduga mengalami pencemaran akibat aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS). Masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengevaluasi hingga mencabut izin lingkungan perusahaan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menurut keterangan sejumlah warga, kedua sungai tersebut telah menjadi sumber utama kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun. Air dari Kali Papaceda dan Kali Doko digunakan untuk mandi, mencuci, kebutuhan rumah tangga, hingga mengairi lahan perkebunan. Namun kini kondisi air disebut berubah menjadi keruh sehingga memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan warga dan keberlangsungan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendesak dilakukan pengujian kualitas air oleh laboratorium independen. Jika terbukti pencemaran berasal dari aktivitas perusahaan, maka izin lingkungan PT Gane Tambang Sentosa harus dievaluasi bahkan dicabut sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara objektif.

Warga menilai, dugaan pencemaran tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui pengujian ilmiah terhadap kualitas air, sedimentasi, dan dampak lingkungan lainnya. Hasil pemeriksaan itu, menurut mereka, harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Selain persoalan dugaan pencemaran, masyarakat juga mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Warga meminta dokumen tersebut dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui proses perizinan serta komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Apabila terbukti melanggar kewajiban tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan persetujuan lingkungan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta negara hadir melindungi hak-hak warga atas lingkungan yang aman dan sumber air yang layak.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan. Sebaliknya, warga berharap seluruh aktivitas usaha dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak masyarakat yang selama ini bergantung pada Kali Papaceda dan Kali Doko.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu hingga dampak lingkungan semakin meluas. Mereka meminta langkah cepat melalui investigasi independen, penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan perusahaan demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Desa Gambaru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran Kali Papaceda dan Kali Doko maupun tuntutan masyarakat agar izin lingkungan perusahaan dievaluasi hingga dicabut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru