*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia Mining Watch menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp2,4 miliar pada operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi alarm serius atas tata kelola industri nikel di Maluku Utara.

 

Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch (IMW), Ubay Daga menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara narasi keberhasilan hilirisasi yang terus dipromosikan pemerintah dengan realitas penerimaan daerah yang belum optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jika perusahaan dengan skala investasi ratusan triliun rupiah masih menyisakan persoalan kepatuhan pajak daerah, maka wajar publik mempertanyakan siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari proyek hilirisasi ini,” kata Ubay.

 

Menurut IMW, pajak air permukaan merupakan instrumen penting untuk memastikan daerah memperoleh kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang digunakan industri secara intensif. Karena itu, setiap potensi kehilangan penerimaan atau pemasukan daerah harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

 

Ubay Daga juga menyoroti fakta bahwa kawasan industri PT. IWIP selama ini telah memberikan tekanan besar terhadap lingkungan dan sumber daya air di Halmahera Tengah. Oleh sebab itu, kewajiban fiskal perusahaan tidak boleh dipandang sebagai beban investasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap daerah penghasil.

 

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka secara transparan hasil audit, metode perhitungan kewajiban PAP, serta langkah penagihan yang akan dilakukan. Publik berhak mengetahui seberapa besar potensi kerugian daerah dan bagaimana proses penyelesaiannya,” tegas Ubay Daga.

 

Selain itu, Indonesia Mining Watch juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, serta aparat penegak hukum untuk mengawasi penyelesaian kasus ini guna memastikan tidak ada praktik penghindaran kewajiban yang merugikan keuangan daerah.

 

Ubay Daga menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari nilai ekspor dan investasi, tetapi juga dari tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, sosial, dan fiskal.

 

“Daerah penghasil tidak boleh hanya menerima dampak ekologis, sementara manfaat ekonominya bocor akibat lemahnya pengawasan dan kepatuhan. Kasus dugaan kebocoran PAP PT. IWIP harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri nikel nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru