Soligi — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi semakin menguat dan kini menyeret potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 691.111.000. Ironisnya, hingga kini Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, dinilai belum tersentuh proses hukum, sementara Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan disorot publik karena dianggap belum mengambil langkah tegas.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Soligi tercatat masuk kategori Desa Berkembang/Tertinggal. Dana Desa disalurkan melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 537.029.600 (45,81 persen) dan Tahap II sebesar Rp 635.143.600 (54,19 persen). Sementara Tahap III tercatat Rp 0 atau belum tersalurkan.
Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis, mulai dari operasional pemerintahan desa, penanganan keadaan mendesak, pembangunan energi alternatif, kesehatan, pendidikan, hingga ketahanan pangan tingkat desa. Namun, khusus pada sektor ketahanan pangan, masyarakat menilai terdapat ketimpangan serius antara besarnya anggaran yang dikucurkan dan realisasi nyata di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Ratusan Juta, Wujud Program Tak Terlihat Sejak tahun 2023 hingga 2025, anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa—termasuk program Lumbung Desa dan kegiatan sejenis—tercatat menerima alokasi besar setiap tahun. Rinciannya, Rp 222.507.000 pada tahun 2023, Rp 233.604.000 pada tahun 2024, dan Rp 235.000.000 pada tahun 2025. Totalnya mencapai Rp 691.111.000.
Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah melihat keberadaan kebun pangan desa, lumbung pangan, peternakan desa, perikanan rakyat, maupun aset fisik lain yang dapat dikaitkan langsung dengan penggunaan anggaran tersebut.
“Angkanya besar, hampir tujuh ratus juta rupiah uang negara. Tapi wujudnya tidak ada. Kalau ini benar digunakan, seharusnya ada yang bisa ditunjukkan ke masyarakat,” ungkap salah satu warga Soligi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa program ketahanan pangan hanya berjalan secara administratif di atas kertas, tanpa realisasi fisik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Diduga Kerugian Negara, Aparat Pengawas Dinilai Diam Masyarakat menilai, besarnya potensi kerugian negara tersebut semestinya menjadi dasar kuat bagi Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif, serta DPMD dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan konkret.
“Kami heran, anggaran ratusan juta ini seperti tidak ada yang mengawasi. Kades belum tersentuh hukum, sementara lembaga pengawas terkesan tutup mata,” tegas warga lainnya.
Desakan warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat akan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat Soligi kini menunggu langkah nyata dari Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan untuk memastikan Dana Desa—khususnya sektor ketahanan pangan—dikelola sesuai ketentuan hukum dan benar-benar berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan warga desa, bukan sekadar tercatat di atas kertas.
(Wan)









