LABUHA — Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Alimusu La Damili terhadap Arifin Saroa, selaku Kepala Desa Kawasi, dan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Grup) memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Labuha, Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh. Gugatan diajukan Alimusu La Damili sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak keperdataannya sebagaimana yang menjadi pokok perkara dalam gugatan.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026, terdapat fakta bahwa pihak PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut.
Kuasa hukum Alimusu La Damili dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Partners, Bambang Joisangadji, S.H., menyampaikan bahwa dalam agenda mediasi tersebut yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa.
“Perkara Alimusu La Damili telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh. Hari ini, Kamis 20 Agustus 2026, agendanya adalah mediasi para pihak,” ujar Bambang.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan mediasi, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir.
“Dalam sidang mediasi tadi, pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari pihak Arifin Saroa,” jelasnya.
Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara karena PT Trimegah Bangun Persada merupakan pihak yang turut digugat oleh Alimusu La Damili dalam perkara perbuatan melawan hukum tersebut.
Meski salah satu pihak tidak hadir secara langsung, proses perkara tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Labuha. Mediasi masih akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya.
Pengadilan telah menetapkan Kamis, 3 September 2026 sebagai jadwal lanjutan mediasi. Dalam agenda tersebut, para pihak juga akan menyampaikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing.
Menurut Bambang, proses mediasi tetap harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata. Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang terhadap upaya perdamaian sepanjang kepentingan hukum kliennya tetap mendapatkan perlindungan.
“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Labuha. Pada sidang berikutnya, para pihak akan melanjutkan mediasi dan memberikan resume atau poin-poin tawaran perdamaian masing-masing,” katanya.
Namun, Bambang menegaskan bahwa upaya perdamaian tidak berarti pihaknya akan mengabaikan hak hukum Alimusu La Damili sebagai penggugat.
“Prinsip kami, proses perdamaian tetap harus dihormati. Tetapi kepentingan dan hak hukum klien kami juga harus mendapatkan perlindungan atas hak keperdataannya,” tegas Bambang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak penggugat tetap serius mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha. Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian tanpa harus melanjutkan perkara hingga pemeriksaan pokok perkara secara panjang.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara tersebut berpotensi berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata yang berlaku.
Agenda mediasi pada 3 September mendatang pun dipandang menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana para pihak memiliki kemauan menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian.
Terlebih, dalam perkara ini terdapat dua pihak yang digugat oleh Alimusu La Damili, yakni Arifin Saroa sebagai Tergugat I dan PT Trimegah Bangun Persada sebagai Tergugat II.
Sementara itu, pihak kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum dengan itikad baik dan menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Labuha.
Di sisi lain, seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, kedudukan serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda mediasi berikutnya pada 3 September 2026. Akankah para pihak menemukan titik temu dan mencapai perdamaian, atau perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh akan terus berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya?
Jawabannya akan terlihat dari proses mediasi dan sikap masing-masing pihak pada agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Labuha tersebut.









