HALMAHERA SELATAN_ Masyarakat Desa Waringin, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pangkalan minyak tanah yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pangkalan minyak tanah yang beroperasi di Desa Waringin diketahui memperoleh jatah resmi distribusi sebesar 5 ton. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Warga mengaku minyak tanah kerap langka dan tidak pernah mencukupi kebutuhan masyarakat setiap kali penyaluran dilakukan.
Kelangkaan tersebut dinilai janggal, mengingat Desa Waringin merupakan lokasi resmi pangkalan. Warga menyebut minyak tanah sering kali cepat habis, bahkan sebelum seluruh masyarakat memperoleh bagian sesuai kebutuhan rumah tangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penuturan sejumlah warga, sekitar 1 ton minyak tanah diduga dialihkan dan dijual ke Desa Madopolo Barat, wilayah yang berada di luar area pelayanan resmi pangkalan. Dugaan pengalihan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat Desa Waringin, yang justru menjadi korban kelangkaan.
“Kami ini desa pangkalan, tapi selalu kekurangan. Minyak tanah cepat habis, padahal kuotanya jelas 5 ton. Ini sangat tidak adil,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Pangkalan minyak tanah tersebut diketahui dimiliki oleh Andri Tartun, anak dari Tartun, yang berdomisili di Desa Madopolo Barat. Fakta ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa distribusi minyak tanah tidak sepenuhnya diprioritaskan untuk masyarakat Desa Waringin, melainkan mengalir ke luar wilayah desa pangkalan.
Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam penyaluran subsidi energi, yang bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan bahan bakar bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat kecil dan tepat sasaran.
Menurut warga, jika dugaan pengalihan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi minyak tanah bersubsidi yang diatur pemerintah.
Atas dasar itu, masyarakat secara tegas meminta Disperindagkop Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi, menelusuri alur penyaluran minyak tanah, serta menindak tegas pemilik pangkalan.
Warga bahkan mendesak agar sanksi administratif hingga pencabutan izin pangkalan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan terhadap hak masyarakat desa pangkalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik pangkalan minyak tanah Andri Tartun maupun Disperindagkop Kabupaten Halmahera Selatan masih dalam upaya dikonfirmasi guna memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat Desa Waringin berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera bertindak tegas, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat, demi memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai aturan, adil, dan tepat sasaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM/RED









