Halmahera Selatan, Maluku Utara —RETORIKAAKTUAL .COM Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Houl Sagu, diduga terseret dalam kasus dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak dan pihak terkait di Jakarta. Berdasarkan rilis yang diterima media ini pada Senin, 12 Januari 2026, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan pajak perusahaan tambang.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kewajiban PBB PT Wanatiara Persada diduga diturunkan secara signifikan. Nilai pajak yang seharusnya mencapai sekitar Rp75 miliar, ditetapkan hanya sekitar Rp15,7 miliar. Selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp59 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, serta pihak internal perusahaan. Para tersangka diduga berperan dalam pengondisian hasil pemeriksaan pajak dan aliran dana suap.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga terkait langsung dengan praktik suap pengurusan pajak.
Meski kegiatan pertambangan PT Wanatiara Persada berlangsung di Pulau Obi, proses administrasi dan dugaan manipulasi pajak terjadi di Jakarta. Hal ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam daerah, namun pengurusan pajaknya terpusat di ibu kota.
Kasus ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan masih rentan terhadap kebocoran penerimaan negara, khususnya pada komoditas strategis seperti nikel.
Hingga saat ini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Kasus PT Wanatiara Persada menjadi pengingat bahwa pengelolaan kekayaan alam di Halmahera Selatan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan negara dan masyarakat.









