Dugaan Manipulasi Pajak Tambang Nikel, PT Wanatiara Persada Disorot KPK

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Halmahera Selatan, Maluku Utara —RETORIKAAKTUAL .COM Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Houl Sagu, diduga terseret dalam kasus dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak dan pihak terkait di Jakarta. Berdasarkan rilis yang diterima media ini pada Senin, 12 Januari 2026, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan pajak perusahaan tambang.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kewajiban PBB PT Wanatiara Persada diduga diturunkan secara signifikan. Nilai pajak yang seharusnya mencapai sekitar Rp75 miliar, ditetapkan hanya sekitar Rp15,7 miliar. Selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp59 miliar.

 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, serta pihak internal perusahaan. Para tersangka diduga berperan dalam pengondisian hasil pemeriksaan pajak dan aliran dana suap.

 

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga terkait langsung dengan praktik suap pengurusan pajak.

 

Meski kegiatan pertambangan PT Wanatiara Persada berlangsung di Pulau Obi, proses administrasi dan dugaan manipulasi pajak terjadi di Jakarta. Hal ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam daerah, namun pengurusan pajaknya terpusat di ibu kota.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan masih rentan terhadap kebocoran penerimaan negara, khususnya pada komoditas strategis seperti nikel.

Hingga saat ini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Kasus PT Wanatiara Persada menjadi pengingat bahwa pengelolaan kekayaan alam di Halmahera Selatan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru