HALSEL – Polemik Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memanas. Pasangan penyandang disabilitas netra, Jufri Yakub (56) dan istrinya, Hamsa, mengaku kembali tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD tahun anggaran 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana anggaran BLT-DD yang semestinya diterima warga yang memenuhi kriteria?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, muncul dugaan dan tudingan dari warga bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan adanya permainan dalam pengelolaan bantuan desa. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah uang BLT benar-benar disalurkan kepada warga yang berhak atau justru diduga “dimakan” oleh oknum pemerintah desa.
Namun, tudingan bahwa Kepala Desa Tawabi telah “memakan” uang BLT tersebut masih merupakan dugaan dan tuduhan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data penerima, laporan pertanggungjawaban, serta penelusuran aliran anggaran.
Jufri mengaku persoalan serupa bukan pertama kali dialaminya. Pada 2022, dirinya juga pernah tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan pada masa pemerintahan desa sebelumnya.
Kini pada 2026, setelah kembali tidak tercantum sebagai penerima, Jufri mempertanyakan dasar keputusan pemerintah desa.
Bagi Jufri dan Hamsa, persoalan ini sangat serius. Sebagai pasangan penyandang disabilitas netra dengan kondisi ekonomi terbatas, mereka mengandalkan berbagai bentuk bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hamsa bahkan tetap berusaha membantu perekonomian keluarga dengan membuat dan menjual kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa.
Jufri mengaku telah berupaya mencari kejelasan. Ia menyebut sudah dua kali mencoba menemui Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, selama sekitar 30 hari berada di Labuha, dirinya belum memperoleh tanggapan yang diharapkan dari pemerintah daerah.
Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan, verifikasi dan penetapan penerima BLT-DD Desa Tawabi.
Jika nama warga yang memenuhi kriteria sengaja dihilangkan, lalu ke mana dana yang seharusnya diterima warga tersebut?
Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Tawabi.
Penetapan BLT Desa tahun 2026 memiliki dasar hukum dan mekanisme yang harus dipatuhi. Karena itu, pemerintah desa harus mampu menunjukkan data calon penerima, hasil verifikasi, serta dasar musyawarah desa yang digunakan dalam menetapkan penerima BLT-DD.
Apabila Jufri memang tidak memenuhi kriteria, pemerintah desa wajib menjelaskan alasannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila Jufri memenuhi kriteria tetapi namanya tidak dimasukkan tanpa alasan yang jelas, persoalan tersebut patut diperiksa oleh pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak berwenang lainnya.
Sorotan juga mengarah kepada Penjabat Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, dan Bendahara Desa, Bahtiar Hi. La Adu.
Keduanya perlu memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan BLT-DD 2026, mulai dari proses pendataan, penetapan penerima, jumlah anggaran, jumlah penerima, hingga realisasi penyaluran.
Jika seluruh dana telah disalurkan sesuai ketentuan, pemerintah desa semestinya tidak kesulitan menunjukkan bukti penyaluran dan dokumen pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, jika terdapat selisih antara anggaran, daftar penerima dan realisasi penyaluran, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan.
Sebab, BLT-DD bukan uang pribadi kepala desa maupun perangkat desa. Dana tersebut merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kasus Jufri juga tidak boleh berhenti hanya pada persoalan apakah satu orang menerima atau tidak menerima bantuan.
Yang dipertanyakan adalah transparansi pengelolaan uang desa dan keberpihakan pemerintah desa terhadap warga yang berada dalam kondisi rentan.
Masyarakat Desa Tawabi berhak mengetahui siapa saja penerima BLT-DD 2026, berapa jumlah anggaran yang dialokasikan, berapa orang penerima, berapa nilai bantuan per penerima, serta apakah seluruh anggaran telah disalurkan sesuai ketentuan.
Jika benar terdapat penyimpangan, aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti berdasarkan bukti.
Namun jika tudingan tersebut tidak terbukti, Pemerintah Desa Tawabi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjawab seluruh kecurigaan masyarakat.
Satu hal yang kini menjadi sorotan publik: mengapa pasangan penyandang disabilitas netra seperti Jufri dan Hamsa kembali luput dari BLT-DD, sementara anggaran bantuan tersebut tetap tersedia?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya dengan mengatakan nama mereka tidak masuk daftar.
Pemerintah desa harus membuka dasar keputusannya. Bebab ketika uang desa dipertanyakan, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan bukti dan transparansi.
Redaksi









