Tawabi, Bacan Barat —Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, RAIS CONORAS, semakin menguat dan kini mengarah pada kerugian negara sebesar Rp514.000.000. Praktik tersebut dinilai masyarakat berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan keterangan warga dan data anggaran desa, dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari:
Tahun 2023: Anggaran sekitar Rp300.000.000 untuk pembangunan di sekitar kantor desa, namun hingga kini kantor desa mangkrak dan terbengkalai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2024: Dana Desa sebesar Rp159.000.000 diduga tidak direalisasikan secara transparan.
Tahun 2025: Dugaan penyimpangan kembali terjadi dengan nilai Rp65.000.000.
Total anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai Rp514.000.000, dan dinilai sebagai kerugian negara yang nyata.
Ironisnya, akibat mangkraknya pembangunan kantor desa, pelayanan pemerintahan Desa Tawabi kini dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa, kondisi yang dianggap sebagai tamparan keras bagi prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Masyarakat menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Ini sudah memenuhi unsur Tipikor. Ada anggaran, ada kewenangan, tapi tidak ada hasil. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tawabi.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, dan Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan audit investigatif, menetapkan status hukum, serta memproses Kepala Desa Tawabi sesuai ketentuan UU Tipikor.
Warga juga menuntut Bupati Halmahera Selatan agar segera memberhentikan RAIS CONORAS dari jabatannya, guna mencegah kerugian negara semakin membesar dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.
“Jika ini terus dibiarkan, maka patut diduga ada pembiaran sistematis. Setengah miliar uang negara hilang, tapi aparat seolah tutup mata,” kecam warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tawabi belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan resmi ke aparat penegak hukum tingkat provinsi hingga pusat apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.









