Halmahera Selatan, 13 Maret 2026 – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kantor Firma Hukum BJS Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah kebun milik warga kepada perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada, yang merupakan bagian dari Harita Group.
Somasi tersebut dikirim melalui kantor pos di Bacan pada Jumat (13/3/2026). Proses pengiriman surat peringatan hukum itu diwakili langsung oleh advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H, sebagai perwakilan dari Kantor Firma Hukum yang dipimpin Bambang Joisangadji, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2026 untuk dan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani dan pekebun yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Dalam isi somasi tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa tanah kebun milik Alimusu La Damili diduga telah dijual oleh Kepala Desa Kawasi kepada perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli.
Secara hukum, menurut tim kuasa hukum, seharusnya ada proses peralihan hak terlebih dahulu dari Alimusu La Damili kepada pihak yang menjual tanah tersebut. Setelah itu barulah tanah tersebut dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan tambang.
Namun fakta yang ditemukan oleh kuasa hukum justru menunjukkan bahwa proses tersebut tidak pernah terjadi. Hal itu dinilai sebagai bentuk cacat hukum yang berpotensi merugikan klien mereka secara ekonomi maupun secara hukum.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain persoalan penjualan tanah, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa di atas lahan kebun tersebut sebelumnya terdapat tanaman produktif milik Alimusu La Damili berupa pohon cengkeh yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Namun tanaman tersebut dilaporkan telah digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut, sehingga menambah kerugian yang dialami oleh pemilik kebun.
Dalam somasi itu juga ditegaskan bahwa klien mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Klien kami, Alimusu La Damili meminta tanahnya di kembalikan kepadanya dan dirinya akan mengembalikan uang tanda terima kasih 300 jt tersebut karena itu bukan untuk jual beli tanah miliknya.
Melalui surat somasi tersebut, tim kuasa hukum memberikan waktu 7 hari sejak surat diterima agar pihak Kepala Desa Kawasi segera mengembalikan tanah kebun milik Alimusu La Damili.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum yang lebih serius.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum BJS Law Firm.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT tirmega bangun persada( PTHarita Group )masih dalam upaya konfirmasi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Alimusu La Damili tersebut.









