Warga Gambaru Blokir Tiga Akses PT GTS, Tuntut Kejelasan Lahan 700 Hektare

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN – Puluhan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendatangi area aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Kedatangan warga tersebut berujung pada aksi pemblokiran terhadap tiga akses pintu masuk yang biasa digunakan kendaraan operasional perusahaan.

Aksi pemblokiran dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Warga menuntut PT GTS memberikan kejelasan mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat Gambaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga akses yang diblokir merupakan jalur kendaraan operasional perusahaan, termasuk dump truck yang mengangkut ore nikel untuk selanjutnya dibawa menuju Kawasi melalui jalur tongkang.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar masalah akses jalan, melainkan menyangkut klaim hak atas tanah yang menurut mereka belum mendapatkan kepastian dan penyelesaian yang transparan dari pihak perusahaan.

Salah satu warga Gambaru, Jufri Haringan, menegaskan masyarakat tidak lagi menerima alasan perusahaan yang menyebut lokasi tersebut sebagai areal aktivitas pertambangan, kemudian menjadikan aksi pemalangan sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada warga.

“Jangan lagi menggunakan dalil ini areal aktivitas tambang lalu kami diberikan sanksi. Sudah cukup lama PT GTS membohongi kami,” tegas Jufri saat ditemui di lokasi, Kamis (20/8/2026).

Menurut Jufri, masyarakat Gambaru telah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi. Warga disebut telah mendatangi pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan lahan.

Namun, kata dia, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan masyarakat. Warga justru mengaku menerima penjelasan yang berbeda-beda mengenai status lahan yang mereka persoalkan.

Jufri mengatakan, pada awalnya masyarakat mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan. Namun ketika masyarakat mempertanyakan dan meminta bukti mengenai pembebasan tersebut, muncul penjelasan lain bahwa lahan masyarakat seluas sekitar 700 hektare belum masuk dalam wilayah IUP.

“Kami sudah berulang kali datang ke PT GTS, bahkan ke DPRD untuk meminta dukungan. Tapi perusahaan selalu beralasan. Awalnya kami diberitahu bahwa lahan sudah dibebaskan. Ketika kami protes dan meminta bukti, muncul alasan lain bahwa lahan kami seluas sekitar 700 hektare belum masuk IUP,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Jufri mempertanyakan dasar perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut belum masuk IUP sekaligus meminta perusahaan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan secara terang status wilayah yang dipersoalkan.

“Kalau memang belum masuk IUP, buktikan. Kalau memang sudah diselesaikan, selesaikan dengan siapa? Jangan masyarakat terus yang dibingungkan dengan alasan yang berubah-ubah,” katanya.

Menurut Jufri, persoalan tersebut tidak seharusnya terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Apalagi masyarakat merasa telah cukup lama menunggu kepastian mengenai tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat Gambaru.

Ia menegaskan warga tidak bermaksud mencari persoalan dengan pihak perusahaan. Namun masyarakat menginginkan adanya keterbukaan mengenai status lahan serta proses penyelesaian yang jelas.

Bagi warga, apabila perusahaan menyatakan persoalan lahan telah selesai, maka harus ada bukti yang dapat diperlihatkan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika lahan tersebut disebut belum masuk IUP, perusahaan juga diminta menunjukkan dasar dan dokumen yang menjadi acuan pernyataan tersebut.

Jufri bahkan meminta seluruh pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk melihat dan memastikan kondisi lahan yang menjadi sumber persoalan.
Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya dilakukan melalui pernyataan atau komunikasi di dalam ruangan. Masyarakat menginginkan persoalan tersebut dibuktikan langsung di lokasi.

“Kalau mereka berdalil sudah selesai, saya tanya, diselesaikan dengan siapa? Dengan siapa mereka selesaikan? Jangan hanya bicara sudah selesai tanpa menunjukkan bukti dan menghadirkan pihak-pihak yang menerima penyelesaian,” ujar Jufri.

Jufri juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, agar melihat persoalan secara utuh dan tidak hanya menempatkan aksi pemblokiran sebagai persoalan gangguan ketertiban.
Ia meminta aparat memahami latar belakang mengapa masyarakat sampai melakukan pemblokiran terhadap akses perusahaan.

Menurutnya, aksi tersebut muncul setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan warga dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Kami minta APH dan pihak Polri kali ini berada di posisi kami dalam melihat persoalan ini. Tolong komunikasikan dengan petinggi PT GTS agar datang. Kita sama-sama turun ke lahan dan buktikan di lapangan,” katanya.

Jufri berharap aparat dapat menjadi bagian dari proses pencarian solusi, bukan hanya datang ketika terjadi pemblokiran dan kemudian melihat warga sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.
Ia menilai persoalan agraria dan klaim kepemilikan lahan harus dilihat secara menyeluruh dengan mempertemukan semua pihak yang berkepentingan.

Masyarakat, kata Jufri, siap menjelaskan dasar klaim mereka di hadapan pihak perusahaan maupun pemerintah dan aparat penegak hukum.

Jufri menegaskan bahwa aksi pemblokiran yang dilakukan warga bukan merupakan tindakan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, masyarakat telah cukup lama berusaha mencari penyelesaian melalui jalur komunikasi.

Warga bahkan disebut berulang kali melakukan perjalanan dari Bacan ke Obi untuk menemui pihak-pihak yang dinilai dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami ini sudah cukup sabar. Bolak-balik Bacan-Obi, berkomunikasi dan mencari jalan keluar. Tapi kali ini kami tidak mau lagi hanya diberikan janji dan alasan,” tegasnya.

Menurut Jufri, kesabaran masyarakat memiliki batas. Warga ingin adanya keputusan yang jelas sehingga persoalan tidak terus berulang dan menjadi sumber konflik di kemudian hari.

Ia meminta pihak perusahaan tidak mengabaikan tuntutan warga dan segera membuka ruang dialog yang menghadirkan masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Bagi masyarakat Gambaru, persoalan tersebut menyangkut tanah yang mereka anggap sebagai bagian dari hak masyarakat.

Karena itu, mereka menilai penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aksi Kamis pagi tersebut, warga memasang pemblokiran pada tiga akses masuk kendaraan operasional PT GTS.
Akses tersebut diketahui digunakan kendaraan perusahaan, termasuk dump truck pengangkut ore nikel yang kemudian dibawa menuju Kawasi menggunakan tongkang.

Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat.

Warga meminta persoalan lahan tidak lagi dijawab dengan pernyataan yang berbeda-beda, melainkan disertai dokumen dan bukti yang dapat diperiksa bersama.

Jufri juga menegaskan masyarakat siap mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai hak warga Gambaru.

“Kami tidak segan-segan. Kalau kami dianggap melanggar aturan karena memalang jalan, sementara hak kami juga tidak dihargai, kami akan tetap bersikap keras agar seluruh rakyat Indonesia tahu apa yang terjadi dengan warga Gambaru,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada pertemuan dan janji. Warga menginginkan penyelesaian konkret yang memberikan kepastian terhadap status lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT GTS mengenai aksi pemblokiran tiga akses operasional tersebut.

Begitu pula dengan tudingan warga terkait status lahan sekitar 700 hektare yang disebut belum masuk IUP maupun klaim masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan tanah warga Gambaru.

Keterangan resmi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan gambaran berimbang mengenai persoalan tersebut, termasuk mengenai status lahan, proses pembebasan lahan apabila memang pernah dilakukan, serta dasar perusahaan dalam menjalankan aktivitas di wilayah yang dipersoalkan warga.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PT GTS masih diupayakan.

Sementara itu, masyarakat Gambaru menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

Jufri memastikan warga tidak akan mundur dari tuntutan mereka dan meminta seluruh pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk mencari fakta serta menyelesaikan persoalan secara terbuka.

“Kami siap mempertahankan tanah kami. Kami tidak akan mundur. Tanah ini adalah hak kami,” pungkas Jufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas
SEMMI Malut Cabut Laporan Boyke Tedean, Dugaan Investasi dan Pinjaman Tanpa Izin Berujung Damai
Ketua KB PII Halsel Sentil 30 Anggota DPRD: Jangan Diam, Turun Perjuangkan Lahan Warga Gambaru
AMDAL PT GTS Dipertanyakan: Izin Disebut Hanya Fluk, Mengapa Perusahaan Beroperasi di Gambaru?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Desa Bibinoi Perkuat Gerakan Hidup Sehat, Pemdes dan Puskesmas Sepakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Anggai  Obi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru