Sarwin Hi. Hakim, S.H Wakili BJS Law Firm Layangkan Somasi ke Kades Kawasi, Diduga Jual Tanah Warga ke PT Harita Group Tanpa Peralihan Hak

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 13 Maret 2026 – Sengketa tanah antara warga dan pihak terkait kembali mencuat di wilayah Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Kantor Firma Hukum BJS Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah kebun milik warga kepada perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada (PT Harita Group) tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli.

Somasi tersebut dikirim melalui Kantor Pos Bacan pada Jumat (13/3/2026). Pengiriman surat peringatan hukum itu diwakili langsung oleh advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum BJS Law Firm yang dipimpin Bambang Joisangadji, S.H.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2026 untuk dan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani sekaligus pekebun yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Menurut kuasa hukum, somasi tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan bahwa tanah kebun milik klien mereka telah dijual kepada perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (PT Harita Group) oleh Kepala Desa Kawasi tanpa melalui proses hukum yang sah dari pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal secara hukum, proses penjualan tanah harus diawali dengan adanya peralihan hak dari pemilik sah kepada pihak lain yang kemudian memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga. Namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim kuasa hukum, proses tersebut diduga tidak pernah terjadi.

“Tanah kebun milik klien kami diduga telah dialihkan atau dijual tanpa persetujuan dan tanpa adanya proses peralihan hak yang sah dari pemiliknya. Hal ini tentu sangat merugikan klien kami sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujar tim kuasa hukum.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  SEKDA HALSEL DR. ABDILAH KAMARULLAH IMBAU RUMAH MAKAN TUTUP SEMENTARA DI SIANG HARI SELAMA RAMADAN 1447 H/2026 M

Tak hanya itu, persoalan tersebut juga menimbulkan kerugian lain bagi klien mereka. Di atas lahan kebun tersebut sebelumnya terdapat sejumlah tanaman produktif milik Alimusu La Damili, termasuk pohon cengkeh yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga.

Namun berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, tanaman-tanaman tersebut telah digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kebun tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan klien kami dan keluarganya. Namun saat ini sebagian tanaman yang ada di dalamnya dilaporkan sudah digusur akibat aktivitas yang terjadi di area tersebut,” jelas kuasa hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka masih mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Melalui somasi yang telah dikirimkan, klien mereka meminta agar tanah kebun tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Klien kami, Alimusu La Damili, meminta agar tanah kebun tersebut dikembalikan kepadanya. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diterima sebagai bentuk tanda terima kasih, karena uang tersebut bukan merupakan pembayaran atas jual beli tanah miliknya,” terang tim kuasa hukum.

Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu selama 7 hari sejak surat diterima kepada Kepala Desa Kawasi untuk memberikan tanggapan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi, maka kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun jalur perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum BJS Law Firm.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (PT Harita Group) masih dalam upaya konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Alimusu La Damili tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru