Sarwin Hi. Hakim, S.H Wakili BJS Law Firm Layangkan Somasi ke Kades Kawasi, Diduga Jual Tanah Warga ke PT Harita Group Tanpa Peralihan Hak

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 13 Maret 2026 – Sengketa tanah antara warga dan pihak terkait kembali mencuat di wilayah Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Kantor Firma Hukum BJS Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah kebun milik warga kepada perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada (PT Harita Group) tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli.

Somasi tersebut dikirim melalui Kantor Pos Bacan pada Jumat (13/3/2026). Pengiriman surat peringatan hukum itu diwakili langsung oleh advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum BJS Law Firm yang dipimpin Bambang Joisangadji, S.H.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2026 untuk dan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani sekaligus pekebun yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Menurut kuasa hukum, somasi tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan bahwa tanah kebun milik klien mereka telah dijual kepada perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (PT Harita Group) oleh Kepala Desa Kawasi tanpa melalui proses hukum yang sah dari pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal secara hukum, proses penjualan tanah harus diawali dengan adanya peralihan hak dari pemilik sah kepada pihak lain yang kemudian memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga. Namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim kuasa hukum, proses tersebut diduga tidak pernah terjadi.

“Tanah kebun milik klien kami diduga telah dialihkan atau dijual tanpa persetujuan dan tanpa adanya proses peralihan hak yang sah dari pemiliknya. Hal ini tentu sangat merugikan klien kami sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujar tim kuasa hukum.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, persoalan tersebut juga menimbulkan kerugian lain bagi klien mereka. Di atas lahan kebun tersebut sebelumnya terdapat sejumlah tanaman produktif milik Alimusu La Damili, termasuk pohon cengkeh yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga.

Namun berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, tanaman-tanaman tersebut telah digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kebun tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan klien kami dan keluarganya. Namun saat ini sebagian tanaman yang ada di dalamnya dilaporkan sudah digusur akibat aktivitas yang terjadi di area tersebut,” jelas kuasa hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka masih mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Melalui somasi yang telah dikirimkan, klien mereka meminta agar tanah kebun tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Klien kami, Alimusu La Damili, meminta agar tanah kebun tersebut dikembalikan kepadanya. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diterima sebagai bentuk tanda terima kasih, karena uang tersebut bukan merupakan pembayaran atas jual beli tanah miliknya,” terang tim kuasa hukum.

Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu selama 7 hari sejak surat diterima kepada Kepala Desa Kawasi untuk memberikan tanggapan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi, maka kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun jalur perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum BJS Law Firm.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (PT Harita Group) masih dalam upaya konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Alimusu La Damili tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru